Korlantas Polri Bantah Ada Aturan Baru soal Tilang Langsung Sita Kendaraan
Korlantas Polri membantah ada aturan baru sita kendaraan pengguna jalan yang kena tilang polisi seperti cerita viral di media sosial.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri membantah ada aturan baru sita kendaraan milik para pengguna jalan yang kena tilang polisi seperti cerita viral di media sosial.
Sebuah unggahan viral di media sosial yang berisikan soal aturan baru penilangan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas yakni langsung menyita kendaraan.
Unggahan itu salah satunya diunggah oleh akun X @tanyarlfes. Dalam foto yang diunggah, aturan tersebut berlaku mulai April 2025.
Akun tersebut menyertakan keterangan unggahan yang menyindir soal kebijakan penyitaan kendaraan yang ditilang sangat merugikan pengendara. Bahkan, dia menyinggung soal perampasan aset koruptor.
Terkait itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah soal adanya kabar aturan tilang terbaru itu.
"Info yang beredar adalah tidak benar," ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso kepada wartawan dikutip, Selasa (18/3/2025).
Slamet memastikan tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku saat ini. Semua prosedur tilang, kata dia, tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada.
Sementara di sisi lain, dalam aturan penilangan yang baru, terdapat informasi jika setiap kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun, akan disita dan datanya akan dihapus.
Menanggapi hal tersebut, Slamet menyebut bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Jika pengendara tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, pengendara tetap ditilang, namun kendaraan tidak disita.
Baca juga: Kamera ETLE Pelototi Pemudik Sepeda Motor Kelebihan Muatan, Bakal Disanksi Tilang Elektronik
"Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat," tuturnya.
Dia juga menerangkan bahwa jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.
Lalu, jika pelanggar lalu lintas terekam oleh kamera tilang elektronik atau elektronic traffic law enforcement (ETLE), pengendara juga tak langsung ditilang melainkan dikirim terlebih dahulu surat konfirmasi.
Baca juga: Demi Konten, Mahasiswi di Malang Kena Tilang Gegara Pakai Mobil Nopol Palsu N 3 NEN
Data kendaraan baru, kata Slamet, akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan.
Sedangkan, untuk blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.
"Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," pungkas Slamet.
Link viral
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.