Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Otomotif
LIVE ●

BYD Tanggapi Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB di Mobil Listrik

Mobil listrik kini kena  Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor menuai perhatian pelaku industri.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in BYD Tanggapi Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB di Mobil Listrik
Tribunnews.com/Lita Febriani
PAJAK EV - Kiri ke kanan: CEO Degree Synergy International Andrea Suhendra dan Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan dalam agenda Forum Wartawan Industri "Bincang-bincang Lonjakan Harga Minyak Dunia, Momentum Genjot Adopsi Electric Vehicle (EV)", Kementerian Perindustrian di Jakarta, Rabu (22/4/2026). (Tribunnews.com/Lita Febriani). 

Ringkasan Berita:
  • Mobil listrik kini kena  Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menuai perhatian pelaku industri.
  • BYD masih mencermati perkembangan kebijakan tersebut, terutama terkait implementasi di tingkat daerah.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memasukkan kendaraan listrik sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menuai perhatian pelaku industri.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tersebut mengakhiri status bebas pajak bagi kendaraan listrik, meski tetap membuka peluang insentif dari pemerintah daerah.

Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan mengatakan, pihaknya masih mencermati perkembangan kebijakan tersebut, terutama terkait implementasi di tingkat daerah.

"Kami memantau perkembangannya, khususnya informasi yang beredar tentang Permendagri yang telah dikeluarkan. Kalau kita lihat ini harus diikuti oleh kebijakan yang dilakukan oleh kepala daerah masing-masing."

"Sehingga kami belum bisa memberikan kesimpulan apa-apa saat ini sampai adanya informasi kepala daerah memberikan atau memutuskan untuk menentukan berapa besaran nilai tarif BBNKB-nya," tutur Luther dalam Forum Wartawan Industri "Bincang-bincang Lonjakan Harga Minyak Dunia, Momentum Genjot Adopsi Electric Vehicle (EV)", Kementerian Perindustrian di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Rekomendasi Untuk Anda

Keputusan akhir terkait besaran pajak kendaraan listrik sangat bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Oleh karena itu, pelaku industri masih menunggu kejelasan lebih lanjut sebelum menilai dampak kebijakan tersebut terhadap pasar.

Di sisi lain, BYD menilai tren kendaraan listrik di Indonesia saat ini masih menunjukkan arah positif. Pertumbuhan ini tidak hanya didorong oleh industri otomotif, tetapi juga berkaitan dengan upaya pengurangan subsidi energi serta komitmen terhadap lingkungan.

"Kalau kita lihat trennya EV ini sudah positif. Ini juga bukan soal industri semata, tapi ini juga soal pengurangan subsidi bahan bakar, kontribusinya terhadap lingkungan hidup, masa depan dan polusi. Di kemudian hari untuk masa depan dari generasi muda," ucap Luther.

Meski demikian, ia mengingatkan agar kebijakan yang diambil tetap mendukung pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik dan tidak menghambat tren yang sudah terbentuk.

"Sebaiknya ini bila ada ruang untuk dipertimbangkan kembali juga arahnya kepada kebijakan-kebijakan yang tidak berdampak pada perlambatan dari tren itu," imbuh Luther.

BYD juga menekankan pentingnya konsistensi kebijakan dalam mendorong investasi di sektor kendaraan listrik. Stabilitas regulasi dinilai menjadi faktor kunci bagi pelaku industri dalam mengambil keputusan jangka panjang.

"Kami melihat sebenarnya ini sudah ada trust dari konsumen dan kami sebagai investor, sesuatu yang menjadi pertimbangan kami adalah kestabilan dari sisi policy, kestabilan dari sisi regulasi, sehingga kami lebih confidence untuk melakukan pengembangan-pengembangan ke depan," jelasnya.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas