Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadirkan Layanan Profesional, Ini Rekomendasi Penerjemah Tersumpah di Indonesia

Penerjemah tersumpah adalah solusi tepat untuk menerjemahkan dokumen resmi tanpa perlu khawatir dengan tingkat akurasi dan kualitas terjemahannya.

Editor: Sheila Respati
zoom-in Hadirkan Layanan Profesional, Ini Rekomendasi Penerjemah Tersumpah di Indonesia
parapuan
Jasa Penerjemah Tersumpah. 

Calon penerjemah biasanya menerjemahkan dokumen yang sesuai dengan latar belakang akademis. Ini karena penguasaan bahasa sumber dan target adalah syarat mutlak.

2. Ujian kualifikasi

Kemudian, calon penerjemah tersumpah wajib mengikuti dan lulus Ujian Kualifikasi Penerjemah dengan nilai minimal 80. Ujian ini menguji kemampuan menerjemahkan dokumen resmi dengan ketepatan linguistik dan pemahaman hukum.

3. Pengangkatan oleh gubernur

Setelah lulus ujian, penerjemah harus mengajukan pengangkatan kepada gubernur setempat.

4. Sumpah jabatan

Setelah diangkat, penerjemah harus bersumpah untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai kode etik.

Berita Rekomendasi

Kategori dokumen yang memerlukan penerjemah tersumpah

Penerjemah tersumpah dapat menerjemahkan berbagai jenis dokumen yang memiliki nilai legal atau formalitas tertentu.

Beberapa di antaranya adalah dokumen pribadi, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, paspor, dan surat nikah. Atau dokumen pendidikan, seperti ijazah, transkrip nilai, dan sertifikat akademik.

Selain itu, penerjemah tersumpah juga dapat menerjemahkan dokumen bisnis yang sifatnya krusial, seperti kontrak kerja, laporan keuangan, dan perjanjian investasi, serta dokumen hukum seperti surat kuasa, akta notaris, dan dokumen pengadilan.

Rekomendasi layanan penerjemah tersumpah

Indonesia memiliki banyak penerjemah tersumpah yang tersebar di berbagai wilayah. Berikut beberapa daerah dengan penerjemah tersumpah yang dapat menjadi pertimbangan.

1. JIMS Penerjemah

Halaman
1234
Sumber: Parapuan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas