Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Disarankan Minta Fatwa MA Tuntaskan 3,3 Juta Pemilih Bermasalah

KPU, dijadwalkan mengumumkan data riil daftar pemilihan Pemilihan Umum 2014 (DPT Pemilu), Rabu (4/12/2013) hari ini.

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in KPU Disarankan Minta Fatwa MA Tuntaskan 3,3 Juta Pemilih Bermasalah
/henry lopulalan
KISRUH PDT- Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti (tengah) bersama Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang (kiri) dan Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin (kanan) memberikan keterangan pres kepada wartawan menyikapi penetapan daftar pemilih tetap pemilu di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2013). Mereka mendesak DPR segera membentuk panitia khusus guna mengevaluasi program pendataan penduduk dan penetapan pemilih yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri menyusul kekisruhan penetapan daftar pemilih tetap Pemilu 2014. (Warta Kota/henry lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU), dijadwalkan mengumumkan data riil daftar pemilihan Pemilihan Umum 2014 (DPT Pemilu), Rabu (4/12/2013) hari ini.

Sebelumnya, pada 4 November lalu, KPU telah menetapkan dan mengumumkan DPT sebanyak 186.612.255 pemilih.

Namun, sebanyak 10,4 juta data masih bermasalah karena tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) atau kartu keluarga (KK).

Sejauh ini, KPU mengaku hanya mampu membersihkan 7,1 juta pemilih. Sementara 3,3 juta masih belum jelas.

Pegiat dan pengamat Pemilu Ray Rangkuti yang juga direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) menyarankan, agar KPU segera meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) terkait status 3,3 juta pemilih tersebut.

"Saya sarankan KPU agar segera meminta fatwa ke Mahkamah Agung. Pertama, kalau mereka memsukkan ke DPT khusus enggak bisa. DPT husus itu adalah orang-orang sakit. Kalau mereka ke DPT tambahan juga enggak bisa, karena DPT tambahan adalah orang yang tidak terdaftar tapi ada orangnya. Ini terdaftar ada orangnya cuma tidak ada NIK," ujar Ray di Kopi Tiam, Jakarta, Selasa (3/11/2013).

BERITA REKOMENDASI

Menurut Ray, dengan fatwa dari MA tersebut, KPU memiliki kekuatan hukum jika dalam pengumuman besok digugat oleh partai politik.

"Makanya minta fatwa ke MA karena mereka rawan digugat bahkan rawan dikriminalisasi. karen membuat peraturan yang bertentangan dengan undang-undang karena mereka masukkan orang yang nggak cukup syarat untuk dijadikan sebagai pemilih tetap," terang Ray.

Selanjutnya, kata Ray, MA akan menetapkan status 3,3 juta pemilih yang masih bermasalah tersebut.

"Entah apa namanya nanti terserah mereka," tukas Ray.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas