Kemendagri Masih Ragu Berikan NIK kepada 54 Ribu Calon Pemilih
Kemendagri mengaku bisa memberikan NIK kepada 54.642 masyarakat Indonesia agar bisa masuk dalam DPT Pemilu 2014.
Penulis: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku bisa memberikan nomor induk kependudukan (NIK) kepada 54.642 masyarakat Indonesia agar bisa masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014.
54 Ribu warga itu, merupakan calon pemilih yang bermasalah. Pasalnya, mereka dianggap fiktif dan tak bisa dimasukkan dalam DPT lantaran NIK-nya invalid.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman menjelaskan, pemberian NIK sangat mudah dilakukan.
Namun, kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa menjamin apakah 54 ribu calon pemilih itu benar-benar ada orangnya.
"Kalau nantinya 54 ribu ini elemen datanya ditemukan, kami akan terbitkan NIK-nya. Tapi kalau nanti tak ditemukan, maka tak masuk dalam DPT," ujar Irman, dalam Rapat Pleno Terbuka Penyempurnaan Rekapitulasi DPT Nasional di KPU, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2013).
KPU menetapkan DPT pada 4 November 2013 berjumlah 186 juta pemilih. Di dalamnya ada 10.4 juta pemilih dengan NIK invalid.
Selama sebulan, hasilnya tinggal 3.3 juta pemilih dengan NIK invalid, hanya saja KPU menjamin bahwa mereka benar-benar ada. Sehingga Kemendagri memberikan mereka NIK.
"Kemudian 3.3 juta merupakan pemilih yang sudah dijamin KPU ada orangnya, dan elemen data diluar NIK, datanya ada sudah lengkap dan benar. Maka kemendagri menerbitkan pemilih yang dimaksudkan," sambungnya.
Sementara itu, ketika sinkronisasi data pemilih hasil validasi di lapangan antara KPU dan Kemendagri, masih ada 54 ribu belum bisa diberikan NIK-nya karena elemen data di luar NIK tidak ada. Inilah dasar Kemendagri tak bisa keluarkan NIK-nya.
Irman berharap, KPU bisa menyempurnakan 54 ribu pemilih dengan mencari elemen data di lapangan di luar NIK, seperti ada orangnya, nama dan alamat, sampai dua pekan sebelum pemungutan suara 9 April 2013. Jika elemen data ditemukan, NIK bisa diberikan. Sehingga bisa masuk DPT.