Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPI Laporkan Pelanggaran Enam Stasiun Televisi ke Bawaslu

karena tidak proporsional dalam penyiaran politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Penulis: Y Gustaman
zoom-in KPI Laporkan Pelanggaran Enam Stasiun Televisi ke Bawaslu
TRIBUN JAKARTA/ERI KOMAR SINAGA
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Judhariksawan mengaku akan menyampaikan rekomendasi hasil temuan pelanggaran terhadap enam lembaga penyiaran atau televisi karena tidak proporsional dalam penyiaran politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Hasil temuan ini akan kami sampaikan ke Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Temuan ini rekomendasi kami dari KPI yang pertama," ujar Judhariksawan kepada wartawan di Kantor KPI, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2013).

Sebelumnya, KPI menegur enam lembaga penyiaran atau televisi yang tidak proporsional menggunakan frekuensi publik karena isi penyiarannya mengandung unsur kampanye.

Keenam lembaga penyiaran tersebut antara lain RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One dan Metro TV. Teguran KPI ini berdasar pemantauan isi penyiaran selama tiga bulan terakhir yakni September sampai November 2013.

"Dari pemantauan tersebut, KPI berkesimpulan bahwa enam lembaga penyiaran di atas telah dinilai tidak proporsional dalam penyiaran politik," ujar Judhariksawan.

Menurutnya, teguran ini wajib menjadi evaluasi enam lembaga penyiaran agar menjalankan fungsi dan perannya sesuai dengan amanat undang-undang penyiaran, dengan harus bersikap netral dari kepentingan golongan tertentu dan adil pada seluruh peserta pemilu.

"Lembaga penyiaran ini selain tidak proporsional dalam penyiaran politik, termasuk juga di dalamnya terdapat iklan politik yang menurut KPI mengandung unsur kampanye," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Ia berharap, karena menggunakan frekuensi publik, semua lembaga penyiaran, tak hanya enam yang ditegur, harus memberikan perhatian penuh pada agenda Pemilu 2014 dengan memberikan informasi yang utuh.

"Jelas ini berguna untuk meningkatkan partisipasi rakyat dalam menggunakan hak pilihnya. Dengan demikian masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemilu secara iptimal. Makanya lembaga penyiaran wajib netral, berimbang dan utamakan kepentingan publik," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas