KPU Coret Caleg PKPI yang Terdaftar di Dua Tingkat Pemilihan
KPU bakal mencoret seorang calon legislatif PKPI karena terdaftar di dua tingkatan pemilihan yakni DPR RI dan DPRD Provinsi Jawa Timur.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mencoret seorang calon legislatif Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia karena terdaftar di dua tingkatan pemilihan yakni DPR RI dan DPRD Provinsi Jawa Timur.
Komisioner KPU, Arief Budiman, menjelaskan pencoretan ini harus dilakukan karena menurut peraturan, seorang calon legislatif hanya sekali terdaftar di salah satu tingkatan, dan tidak boleh terdaftar juga di tingkatan lainnya.
Caleg PKPI yang dimaksud bernama Toni Arif Setiawan. Namanya memang sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap PKPI untuk DPR RI. Namun belakangan diketahui bahwa Toni juga terdaftar dalam DCT DPRD Provinsi Jawa Timur.
"Secara normatif kalau sudah ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT), dan ketahuan ganda maka caleg tersebut harus dicoret di keduanya (tingkatan, red)," terang Arief di Kantor Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Jumat (13/12/2013).
Kendati begitu KPU, lanjut Arief, tak begitu saja menerapkan aturan dan mencoret sekaligus nama Toni sebagai caleg. Pencoretan di dua DCT, hanya dapat diberlakukan secara ketat jika tidak ada kondisi yang terkait dengannya.
Saat ini KPU menunggu hasil kajian dan putusan yang sudah memiliki dasar hukum yang tegas atas pencalonan Toni. "Kita tunggu (rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum)," kata Arief.
Komisioner KPU lainnya, Hadar Nafis Gumay mengakui, pihaknya melewati penelitian nama ganda itu dan ini adalah kelemahan. Setelah ditelusuri, Toni telah tercatat ganda sejak berstatus sebagai Daftar Calon Sementara.