KPU Grobogan Diberi Peringatan Keras karena Fasilitasi Kampanye Caleg
Mereka dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dan Ketua Panitia Pemilihan Umum Kecamatan (PPK) Grobogan.
Mereka dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasar sidang putusan majelis DKPP di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2013). Amar putusan untuk keduanya dibacakan anggota panel majelis Valina Singka Subekti.
“Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada teradu I dan teradu II, atas nama saudara Afrosin Arif dan saudara Ali Muhtadi, masing-masing sebagai Ketua KPU Kabupaten Grobogan dan Ketua PPK Kabupaten Grobogan," ujar Valina.
Anggota Panwaslu Kabupaten Grobogan, yaitu Suaf Moh Yunaefi, Subarjo, dan Hartono melaporkan keduanya dengan dugaan telah memfasilitasi salah satu anggota DPR RI Komisi VIII Sumarjati Arjoso (caleg DPR Dapil Jawa Tengah III Nomor Urut 1 Partai Gerindra) dalam acara forum masyarakat.
Dalam acara tersebut ditemukan adanya unsur kampanye Sumarjati karena membagikan alat peraga kampanye berupa kalender dan stiker. Atas dugaan itu, DKPP berpendapat, meski para teradu tak bermaksud memfasilitasi, kenyataannya kampanye terjadi dan para teradu membiarkan pembagian alat peraga kampanye.
Teradu juga tidak menghentikan pembicaraan caleg yang mengajak hadirin untuk memilih dirinya. Alasan teradu oleh DKPP yang disampaikan dalam persidangan tidak cukup kuat. Karenanya DKPP menilai teradu terbukti melanggar kode etik, Pasal 10 huruf a dan huruf b Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.