Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Media Partisan Cederai Kepercayaan Publik

Sedikitnya enam stasiun televisi telah dinilai KPI tidak proporsional dan berlebihan dalam menayangkan iklan politik.

Penulis: Yudie Thirzano
zoom-in Media Partisan Cederai Kepercayaan Publik
Tribun Timur/Muhammad Abdiwan
Warga yang melintas di anjungan pantai losari membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan dalam aksi hari tanpa TV yang dilaksanakan oleh ikatan mahasiswa ilmu komunikasi Indonesia (IMIKI), di anjungan pantai losari, Minggu (24/7/2011). Masyarakat sebaiknya lebih bijak dalam menonton siaran tv. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DI akhir tahun 2013 Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia kembali mengingatkan agar media di Indonesia menjunjung tinggi independensi. Apalagi tahun 2014 adalah waktu yang krusial bagi dunia pers Indonesia menjelang Pemilihan Umum (April dan Juli) 2014.

Kini sebagian orang mempertanyakan kredibilitas media dan pemberitaan pers terkait Pemilu. Ketua Umum AJI Indonesia, Eko Maryadi mengatakan AJI Indonesia mendapati, menjelang Pemilu 2014 terjadi aneka pelanggaran oleh stasiun televisi, berkaitan dengan tayangan iklan politik. Menurut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), pelanggaran oleh stasiun TV berbentuk karya jurnalistik maupun non-jurnalistik.

Praktik pelanggaran dalam bentuk karya jurnalistik muncul melalui berita, program khusus, hingga siaran langsung blocking time oleh pengusaha media yang jadi petinggi partai politik. Sedangkan program non-jurnalistik terlihat dalam bentuk iklan politik televisi yang mempromosikan calon presiden dan partai politik yang dikuasai juragan media.

"Media harus dapat buktikan mereka independen, kalau mau partisan jangan mengaku sebagai media penyiaran yang independen.  Media jangan cederai kepercayaan publik," kata Eko dalam siaran pers akhir tahun AJI Indonesia di Jakarta, Senin (23/12/2013).

Sedikitnya enam stasiun televisi telah dinilai KPI tidak proporsional dan berlebihan dalam menayangkan iklan politik yang mengandung unsur kampanye. Enam lembaga penyiaran itu RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One dan Metro TV.

Pelanggaran etika politik dan pelanggaran standar aturan penyiaran (P3SPS) juga dilakukan stasiun televisi lain dengan skala berbeda. Intinya, frekuensi free-to-air milik publik saat ini dikuasai politisi praktis dengan menguasai lembaga penyiaran. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas