Media Partisan Cederai Kepercayaan Publik
Sedikitnya enam stasiun televisi telah dinilai KPI tidak proporsional dan berlebihan dalam menayangkan iklan politik.
Penulis: Yudie Thirzano
![Media Partisan Cederai Kepercayaan Publik](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20110724_Hati_hati_Tayangan_TV.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DI akhir tahun 2013 Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia kembali mengingatkan agar media di Indonesia menjunjung tinggi independensi. Apalagi tahun 2014 adalah waktu yang krusial bagi dunia pers Indonesia menjelang Pemilihan Umum (April dan Juli) 2014.
Kini sebagian orang mempertanyakan kredibilitas media dan pemberitaan pers terkait Pemilu. Ketua Umum AJI Indonesia, Eko Maryadi mengatakan AJI Indonesia mendapati, menjelang Pemilu 2014 terjadi aneka pelanggaran oleh stasiun televisi, berkaitan dengan tayangan iklan politik. Menurut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), pelanggaran oleh stasiun TV berbentuk karya jurnalistik maupun non-jurnalistik.
Praktik pelanggaran dalam bentuk karya jurnalistik muncul melalui berita, program khusus, hingga siaran langsung blocking time oleh pengusaha media yang jadi petinggi partai politik. Sedangkan program non-jurnalistik terlihat dalam bentuk iklan politik televisi yang mempromosikan calon presiden dan partai politik yang dikuasai juragan media.
"Media harus dapat buktikan mereka independen, kalau mau partisan jangan mengaku sebagai media penyiaran yang independen. Media jangan cederai kepercayaan publik," kata Eko dalam siaran pers akhir tahun AJI Indonesia di Jakarta, Senin (23/12/2013).
Sedikitnya enam stasiun televisi telah dinilai KPI tidak proporsional dan berlebihan dalam menayangkan iklan politik yang mengandung unsur kampanye. Enam lembaga penyiaran itu RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One dan Metro TV.
Pelanggaran etika politik dan pelanggaran standar aturan penyiaran (P3SPS) juga dilakukan stasiun televisi lain dengan skala berbeda. Intinya, frekuensi free-to-air milik publik saat ini dikuasai politisi praktis dengan menguasai lembaga penyiaran.