Komisi Informasi Cuma Bisa Menilai PDI Perjuangan Tahun Ini
Dari 12 parpol peserta pemilu nasional yang dikirimi kuisioner oleh KI, hanya PDI Perjuangan yang mengembalikan kuisioner
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Informasi (KI) melakukan survei terhadap institusi-institusi yang mempunyai kewajiban terhadap rakyat, mulai dari lembaga pemerintah, Badan Umum Milik Negara (BUMN), hingga Partai Politik peserta Pemilihan Umum 2014.
Komisoner KI bidang penyelesaian sengketa Yhanu Setiawan, ditemui acara peluncuran website Indonesia Parliamentary Watch, di Hotel Blue Sky, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2013), mengatakan dari 12 partai politik peserta pemilu nasional yang dikirimi kuisioner oleh KI, hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengembalikan kuisioner tersebut.
"Sisanya tidak mengembalikan, jadi kami tidak bisa menilai tingkat keterbukaan informasi terhadap partai-partai peserta pemilu, kecuali PDIP," ujarnya.
Kuisioner tersebut kata Yhanu adalah terkait Undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Kuisioner tersebut mempertanyakan tentang pengelolan informasi partai untuk masyarakat.
Yhanu mengakui KI tidak memberlakukan sistem hukuman dan apresiasi terhadap kuisioner itu. Oleh karena itu terhadap partai-partai yang tidak mengembalikan kuisioner, KI pun tidak memberikan sanksi. Terhadap PDIP mereka pun tidak bisa memberikan apresiasi.
Soal penyebab sebagian besar partai tidak mau terbuka, Yhanu menduga hal itu disebabkan karena partai belum memiliki perangkat hukum soal pengelolaan informasi publik. Ia menilai belum ada perintah dari jajaran atas partai soal menyajikan informasi untuk publik. KI pun menjelang pemilu 2014 ini belum menerima gugatan keterbukaan informasi terkait partai maupun penyelenggaraan pemilu.