Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Semua Partai Boleh Pakai Atribut Gus Dur Kecuali PKB

Konflik antara keluarga mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dengan Partai Kebangkitan Bangsa semakin memanas

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Semua Partai Boleh Pakai Atribut Gus Dur Kecuali PKB
Tribunnews.com/ismanto
Almarhum KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konflik antara keluarga mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dengan Partai Kebangkitan Bangsa semakin memanas. Partai ini dilarang memakai atribut Gus Dur.

"Itu sesuai dengan permintaan Gus Dur, sesuai surat wasiatnya. Semua (partai) boleh pakai tanda gambar Gus Dur, kecuali yang diwasiatkan Gus Dur, yaitu PKB di bawah kepemimpinan Bapak Muhaimin Iskandar," kata putri Gus Dur, Innayah Wahid, usai haul keempat wafat Gus Dur di DPP Partai Persatuan Pembangunan, Selasa (14/1/2014) kemarin.

Sebelumnya, kabar soal surat wasiat pelarangan penggunaan gambar Gus Dur itu sudah disinggung pula oleh istri almarhum, Sinta Nuriyah. "Surat wasiat itu dibuat pengacara Gus Dur, dan ditandatangani sendiri oleh Gus Dur," ujar dia, seusai memberi pembekalan caleg perempuan Partai Nasdem, di Surabaya, Kamis (26/12/2013).

Namun, Sinta mengatakan pelarangan itu berlaku untuk semua partai politik. Dia pun meminta semua pihak yang memasang foto, tulisan nama, dan video Gus Dur pada alat peraga kampanye partai maupun calon anggota legislatif tanpa seizin keluarga almarhum untuk menurunkan dan mencopotnya. "Jika tidak, akan disiapkan langkah-langkah untuk menuntut secara hukum."

Sinta mengatakan memasang foto Gus Dur tanpa izin keluarga tak beda dengan aksi pencurian yang dapat diproses hukum. Pemasangan foto Gus Dur pada atribut alat peraga caleg sebelumnya juga diprotes kelompok pecinta Gus Dur, Gusdurian.

Pantauan Kompas.com di Surabaya, gambar Gus Dur terpampang di sejumlah baliho caleg dan partai, mayoritas dari PKB. Beberapa orang tak dikenal juga sempat merusak sejumlah baliho yang memasang gambar Gus Dur itu.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas