Mahfud MD: Hamdan Zoelva Lebih Tahu Cara Menjaga Independensi
Mahfud MD, mengatakan MK setidaknya sudah 4 kali menolak gugatan Yusril soal parliamentary threshold (PT) dan Pemilu serentak.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengatakan MK setidaknya sudah empat kali menolak gugatan Yusril Ihza Mahendra soal parliamentary threshold (PT) dan pemilihan umum (Pemilu) serentak.
Ditemui usai mengisi kuliah umum di Universitas Al-Azhar Indonesia, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/01/2014), Mahfud mengatakan soal PT dan pemilu sudah diatur di undang-undang, salah satunya di Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"MK menyatakan itu terserah pembuat Undang-undang, karena ketentuan itu diatur Undang-undang, Undang-undang mengatur seperti itu ya terserah. Tapi kalau ada kondisi baru, maka bisa saja MK merubah pendirian," ujarnya.
Soal gugatan yang kembali diajukan Yusril, Mahfud mengaku belum mengetahui persis karena dia tidak lagi berada di MK dan belum pernah membaca detail gugatan tersebut.
"Saya seperti kalian semua (wartawan), sama-sama menunggu keputusan MK," jelasnya.
Kata Mahfud MK setidaknya memiliki tujuh cara untuk menganalisa uji materi yang diajukan Yusril. Antara lain uji gramatikal atau uji perkalimat, uji historis atau menganalisa latar belakang dibuatnya undang-undang itu hingga uji sosilogis atau menganalisa kepentingan masyarakat soal undang-undang tersebut.
Pasca ditangkapnya Akil Mochtar, ketua MK pascakepemimpinan Mahfud MD institusi tersebut kini dipimpin oleh Hamdan Zoelva yang merupakan petinggi di PBB. Mahfud MD mengaku tidak tahu obyektifitas ketua MK sekarang terkait gugatan Yusril.
"Nggak tahulah. Pak Hamdan lebih tahu soal independensi," katanya.
Diberitakan, pakar hukum tata negara yang juga Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra pada 13 Desember 2013 mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Gugatan Yusril itu menuai kecaman banyak pihak, karena dianggap menguntungkan partai-partai baru. Pasalnya jika gugatan materi itu diajukan partai tidak harus "pusing" memikirkan memenangkan Pileg untuk bisa mengajukan calon presiden.
Jika permohonan ini dikabulkan, syarat pengajuan calon presiden dan wakil presiden tidak memerlukan syarat ambang batas perolehan suara di parlemen. Pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden (Pilpres) juga akan serentak dengan pemilu legislatif (Pileg).
Pendaftaran Capres-Cawapres diatur dalam Pasal 14 ayat 2, yakni masa pendaftaran capres-cawapres paling lama tujuh hari setelah penetapan secara nasional pemilu DPR. Adapun pelaksaan Pilpres diatur dalam Pasal 112 , yakni dilaksanakan paling lama tiga bulan setelah pengumuman hasil Pileg.
Yusril menguji pasal tersebut terhadap Pasal 6A ayat 2 dan Pasal 22E UUD 1945 . Dalam Pasal 6A ayat 2 berbunyi Pasangan Capres dan Cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.
Berdasarkan pasal itu Yusril menafsirkan semua parpol peserta pemilu bisa mendaftarkan pasangan Capres-Cawapres ke KPU. Menurut Yusril, ke-12 Parpol bisa mengajukan pemimpin selanjutnya di Pilpres 2014. Selain itu, pelaksanaan Pilpres, kata dia, tidak bisa dilaksanakan setelah Pileg.
Selain itu, menurut Yusril, berdasarkan Pasal 22E UUD 1945 , Pileg dan Pilpres semestinya digelar serentak atau hanya sekali dalam lima tahun. Pasal itu berbunyi Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.