KPI: Stasiun TV Milik Tokoh Parpol Wajib Jaga Netralitas
Stasiun televisi juga tidak dibenarkan melakukan penayangan berlebihan terkait suatu parpol, termasuk stasiun yang dimiliki tokoh parpol.
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sepanjang tahun 2013 menerima 9.361 pengaduan masyarakat terkait tayangan mengandung kekerasan, seksual, dan iklan partai yang melanggar aturan waktu kampanye.
Memasuki tahun politik 2014, pelanggaran aturan penyiaran memang bukan hanya terkait program acara yang mengandung material-material yang tidak diperbolehkan terkait pornografi atau kekerasan, namun juga iklan-iklan dari tokoh dan partai politik ramai membanjiri tayangan televisi.
Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengatakan, dari ribuan pengaduan yang masuk, KPI telah memberikan sanksi sebanyak 86 berupa teguran I dan II, 18 peringatan serta tujuh imbauan kepada lembaga penyiaran.
"Tahun lalu kami berikan teguran kepada tujuh televisi swasta dan satu televisi nasional terkait tayangan yang bermuatan politik," ujar Ketua KPI Pusat Judhariksawan saat melakukan kunjungan ke kediaman Mantan Ketua PBNU Hasyim Muzadi di kawasan Kukusan, Depok, Kamis (23/1/2014).
Penayangan iklan bermuatan politik memang dilarang mengingat saat ini belum mulai memasuki masa kampanye. Stasiun televisi juga tidak dibenarkan melakukan penayangan berlebihan terkait suatu partai politik, termasuk stasiun televisi yang dimiliki tokoh partai politik.
Hal ini diatur dalam pasal 11 ayat (2) mengenai standarisasi program penyiaran dan pasal 36 ayat (4) UU Penyiaran.
"Isi siaran wajib dijaga netralitasnya," katannya.