Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Waktu Zaman Saya Uji Materi UU Pilpres Jadi Prioritas

Mahfud MD mengaku saat dirinya masih menjabat MK memprioritaskan penyelesaian uji materi undang-Undang Nomor 42 tahun 2008

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Mahfud MD: Waktu Zaman Saya Uji Materi UU Pilpres Jadi Prioritas
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menyampaikan sambutannya dalam acara Seminar Nasional bertajuk Meluruskan Jalannya Reformasi Indonesia Melalui Pemajuan dan Penegakan HAM di Hotel Grand Preanger, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Minggu (22/12/2013). Dalam seminar tersebut hadir sebagai pembicara adalah Ketua Komisi Yudisial RI, Suparman Marzuki, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia, Dody Budi Waluyo, Ketua Komnas HAM RI, Siti Nurlaila, dan Ketua PHRI Jabar, Herman Muchtar. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku saat dirinya masih menjabat MK memprioritaskan penyelesaian uji materi undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang diajukan koalisi masyarakat sipil.

Namun kata Mahfud hal itu terganggu oleh sidang sengketa Pilkada. Ditemui usai mengisi diskusi di gedung Pengurus Besar Nahdlathul Ulama (PBNU), Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/01/2014), Mahfud mengatakan penyelesaian sengketa Pilkada harus segera diselesaikan terlebih dahulu.

"Perkara Pilkada banyak sekali, sehingga diselesaikan dulu (perkara) Pilkada, karena Pilkada harus selesai dalam 14 hari," ujarnya.

Mahfud mengatakan pada 26 Maret sudah diambil keputusan atas uji materi tersebut. Setelahnya Mahfud pun mengundurkan diri, dan pada Oktober 2013 Ketua MK Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan keputusan tersebut baru dibacakan hari ini. Uji materi tersebut dimenangkan oleh MK, dan baru dilaksanakan pada 2019.

"Waktu zaman saya sih prioritas, mengingat perlu ada kepastian bagi Pemilu dan partai-partai, saya tidak tahu zamannya Pak Akil," terangnya.

Mahfud mengaku tidak mau ambil pusing bila keputusan tersebut ditunggangi secara politik. Kata dia yang terpenting adalah hakim-hakim MK tidak ditunggangi.

"Mungkin saja ada yg menunggangi, dalam politik itu biasa menunggangi, dan itu undang-undang soal politik, yang penting hakimnya jangan ditunggangi," katanya.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas