PDI Perjuangan: Putusan MK Jernih dan Bervisi Kebangsaan
PDI Perjuangan melihat putusan MK atas uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 bervisi kebangsaan
Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - PDI Perjuangan mengapresiasi putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi atas UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Atas putusan itu, Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pilpres akan dilakukan serempak pada tahun 2019 mendatang.
Melalui Sekjen DPP PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo menyatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) arif, jernih yang bervisi kebangsaan.
"Memperhatikan gelagat dinamika poltik nasional tentunya, kalau diputuskan pada tahu 2014. Apapun aspek-aspek lain juga, menjadi perhatian dan pertimbangan keputusan MK," ujarnya, Kamis (23/1/2014).
Maasalah ini, Tjahjo menambahkan, bukan masaalah hukum semata, akan tetapi terkait berbagai aspek yang bisa menjadi bom waktu dan mengganggu.
"Tidak saja tahapan-tahapan pemilu, tapi keamanan stabilitas dan pemerintahan nasional," ujar Tjahjo.