Harjono: Perppu Pemilu Hanya akan Menguntungkan Presiden
Perppu tersebut dibuat sendiri oleh presiden sehingga ada kecendrungan Perppu yang diterbitkan tidak independen.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan peraturan pemerintah penggaganti undang-undang (Perppu) tidak akan bisa menjamin terlaksanya Pemilihan Umum 2014 secara serentak dengan jujur dan adil dan langsung umum bebas rahasia.
Hakim konstitusi, Harjono, mengatakan Perppu tersebut dibuat sendiri oleh presiden sehingga ada kecendrungan Perppu yang diterbitkan tidak independen.
"Yang buat Perppu presiden sendiri tanpa ada pendapat dari DPR. Tanpa kita curiga, pasti itu kemudian ada kesempatan, kalau dia buat Perppu itu, untuk keuntungan presiden. Pastilah. Siapapun presidennya, karena kekuasaan memberikan itu. Oleh karena itu, kita pertimbangkan juga soal itu," ujar Harjono saat menerima wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1/2014).
Harjono menambahkan, Mahkamah harus menjamin pelaksanaan Pemilu tidak rusuh (chaos). Jika Pemilu diundur, bisa terjadi kekosongan kekuasaan di Indonesia yakni masa jabatan presiden dan wakil presiden berakhir September 2014. Sementara DPR dan MPR belum terbentuk.
"Undang Undang Dasar tidak ada mekanismenya," lanjut Harjono.
Harjono menambahkan bahwa dalam putusan tesebut, Mahkamah juga memberikan pertimbangan yang tidak murni konstitusi. Sehingga masa berlakunya Pemilu serentak mulai 2019 bukan melulu masalah konstitusional.
"Orang bisa aja ngomong, gampang dibuat begini-begini. Tapi persoalannya kan banyak. Itu kalau dibuat sekarnag harus ada undang-undang yang beda dengan undang-undang yang sekarang. Kalau serentak berarti cukup satu undang-undang saja. Meskipun diputus tiga bulan lalu, sama saja persoalannya," tukas Harjono.
Sebelumnya, uji materi Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden telah selesai diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 26 Maret 2013. Namun, dengan alasan masih dalam penyusunan draft dan aspek kehati-hatian, putusan tersebut baru dibacakan 10 bulan kemudian yakni 23 Januari 2014.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.