Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komisi II DPR Nilai Pemilu 2014 Tidak Inkonstitusional

MK memutus pemilu serentak akan dimulai pada tahun 2019

Penulis: Bahri Kurniawan
zoom-in Ketua Komisi II DPR Nilai Pemilu 2014 Tidak Inkonstitusional
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar Sudarsa (kanan), menyampaikan laporannya dalam sidang paripurna DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10/2012). Paripurna akhirnya mengesahkan terbentuknya 5 daerah otonom baru, yaitu Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Manokwari Selatan (Papua Barat), Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat), dan Kabupaten Pesisir Barat (Lampung). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar menilai pemilu tahun 2014 tidak inkonstitusional menyusul diputuskannya uji materi UU Pilpres oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutus pemilu serentak akan dimulai pada tahun 2019.

"Ada norma-norma demokrasi dan politik. Bukan hanya tata negara tapi juga konsensus politik. Pemilu serentak akan menjadi maksimal jika diterapkan di 2019," kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu(26/1/2014).

Politisi Partai Golkar itu juga menyebut perlu ada langkah-langkah persiapan sebelum aturan tersebut bisa diterapkan pada tahun 2019 mendatang.

"Karena putusan MK tentu tidak bisa diterapkan secara serta merta, perlu ada aturan dan UU yang dibuat untuk melaksanakannya," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas