Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ketua Komisi II DPR Nilai Pemilu 2014 Tidak Inkonstitusional

MK memutus pemilu serentak akan dimulai pada tahun 2019

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Bahri Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar menilai pemilu tahun 2014 tidak inkonstitusional menyusul diputuskannya uji materi UU Pilpres oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutus pemilu serentak akan dimulai pada tahun 2019.

"Ada norma-norma demokrasi dan politik. Bukan hanya tata negara tapi juga konsensus politik. Pemilu serentak akan menjadi maksimal jika diterapkan di 2019," kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu(26/1/2014).

Politisi Partai Golkar itu juga menyebut perlu ada langkah-langkah persiapan sebelum aturan tersebut bisa diterapkan pada tahun 2019 mendatang.

"Karena putusan MK tentu tidak bisa diterapkan secara serta merta, perlu ada aturan dan UU yang dibuat untuk melaksanakannya," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas