Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KIPP: Bawaslu Harusnya Menolak Dana Buat Saksi Parpol

Wacana pembiayaan saksi Parpol dari APBN pada Pemilu dinilai tak memiliki dasar hukum.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KIPP: Bawaslu Harusnya Menolak Dana Buat Saksi Parpol
Muhammad Zulfikar/Tribun Jakarta

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Girindra Sandino mengatakan dana saksi partai politik yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak ada dasar hukumnya. Ia menilai seharusnya Badan Pengawas Pemilu menolak dana tersebut.

"Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu seharusnya menolak dana saksi parpol tersebut," kata Girindra di Sekretariat Prodem, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2014).

Girindra menuturkan, alasan untuk meminimalisir kecurangan dan sengketa gugatan pemilu 2014 dengan adanya saksi yang dibiayai uang rakyat adalah mengada-ada. Ia mempertanyakan darimana tolak ukurnya hal tersebut bisa terbukti.

"Justru sebaliknya, potensi kecurangan pemilu akan semakin massif," tuturnya.

Lebih jauh Girindra mengatakan, jika Bawaslu menerima dan menyetujui dana saksi parpol tersebut berarti mengingkari asas sebagai penyelenggara pemilu.

"Hal itu tertuang dalam pasal 2 UU Nomor 15/2011 tentang penyelenggara pemilu, khususnya asas mandiri," ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Seperti diketahui, pemerintah menyetujui menggelontorkan dana Rp 1,5 triliun dengan rincian Rp 800 miliar untuk bimbingan teknis dan honor Mitra PPL, dan Rp 700 miliar untuk honor saksi 12 partai nasional dan tiga partai lokal Aceh di Pemilu 2014 di seluruh TPS di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas