Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPU Minta Keppres untuk Coret Pencalonan Yusron Ihza Mahendra

Saat ini, adik Yusril Ihza Mahendra tersebut tercatat sebagai Duta Besar RI di Jepang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Y Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencoretan calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Yusron Ihza Mahendra masih diproses Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saat ini, adik Yusril Ihza Mahendra tersebut tercatat sebagai Duta Besar RI di Jepang.

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengaku sudah mengklarifikasi dan meminta informasi soal penugasan Yusron di Jepang dari Kementerian Luar Negeri, namun sampai saat ini belum mendapatkan jawaban.

"Karena belum dapat jawaban dari Kementerian Luar Negeri, kita sedang mencari Keppresnya di Sekretariat Negara terkait pengangkatan yang bersangkutan," ujar Hadar kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (4/2/2014).

Setelah mendapatkan Keppres terkait penugasan Yusril sebagai Dubes RI di Jepang, KPU akan langsung mengkoordinasikannya ke Bawaslu.

"Terus kita melayangkan surat kepada Pak Yusron bahwa pencalonannya sebagai anggota DPD RI tidak lagi memenuhi syarat," ujarnya.

Kemarin, Hadar menerangkan bahwa KPU mengaku mendapatkan laporan terkait pencalonan Yusron sebagai anggota DPD RI dari seseorang. Namun, Hadar enggan menjelaskan lebih jauh siapa informan tersebut.

Sekjen Partai Bulan Bintang, BM Wibowo, dihubungi terpisah mengaku pernah berbicara dengan Yusron.

Rekomendasi Untuk Anda

"Waktu itu dia cerita mempertanyakan pencalonannya sebagai DPD RI. Kalau sudah jadi Dubes Jepang, dia siap didiskualifikasi," kata Wibowo dihubungi terpisah.

Sebelumnya, KPU sudah memastikan akan mencoret Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosein dari PDI Perjuangan dan Bambang Herdadi dari NasDem. Pencalonan keduanya sebagai anggota DPR RI tidak lagi memenuhi syarat, dan pencoretan ini atas rekomendasi Bawaslu ke KPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas