Bawaslu: Laporkan Segera Tindak Pidana Pemilu
Bawaslu meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika terjadi dugaan tindak pidana pemilu agar bisa segera diproses.
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika terjadi dugaan tindak pidana pemilu agar bisa segera diproses.
Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak, memaparkan bahwa dugaan pelanggaran pemilu harus segera dilakukan, terutama yang terkait dengan tindak pidana Pemilu. Menurutnya ada batas waktu daluwarsa laporan tersebut supaya bisa diproses.
"Pelanggaran pemilu ada waktu yang harus dipenuhi. Misalnya dalam waktu tujuh hari harus segera dilaporkan. Kalau lewat dari itu, menjadi daluwarsa dan gugur dengan sendirinya," kata Nelson di kantor Bawaslu, Jumat (7/2/2014).
"Ini berkaitan tindak pidana pemilu. Kalau pelanggaran administrasi tidak seketat itu. Semakin lengkap buktinya, semakin cepat ditangani," tambahnya.
Karena itu, kata Nelson, pihaknya mendukung program 'MataMassa' yang digagas oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dalam pengawasan proses pemilu. Ia pun berharap program semacam itu bisa mencapai tingkat Kabupaten/Kota di daerah lain selain Jabodetabek.
"Karena ini menggunakan IT, ada keterbatasan. Seandainya bisa dilakukan ke kantor-kantor di tingkat Kabupaten/Kota mengenai laporan-laporan ini," katanya.