Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah Alasan KPU Cetak Surat Suara Braille Hanya untuk Calon DPD RI

KPU menolak dianggap diskrimasi karena mencetak surat suara braille bagi penyandang disabilitas hanya untuk calon DPD

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Inilah Alasan KPU Cetak Surat Suara Braille Hanya untuk Calon DPD RI
Tribunnews.com/Yogi Gustaman
Komisioner KPU, Arief Budiman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak dianggap telah melakukan diskriminasi, lantaran penyandang disabilitas akan menggunakan surat suara braille ketika memilih calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Namun, penyandang disabilitas tidak mendapat surat suara braille ketika memilih caleg DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota. Penyandang disabilitas akan diberikan surat suara ketika memilih caleg DPR dan DPRD, sama yang digunakan pemilih pada umumnya.

Komisioner KPU, Arief Budiman, mengaku ada alasan kenapa surat suara braille hanya untuk caleg DPD RI, yakni pencetakan surat suara caleg DPR dan DPRD memakai braille tidak memungkinkan secara teknis. Pasalnya, kertas surat suara tidak mencukupi.

"Kalau dipaksakan, maka nama caleg akan berdempetan satu sama lain. Karena saking banyaknya caleg yang ada dalam surat suara. Sehingga (penggunaan braille, red) tidak efektif,” kata Arief saat dikonfirmasi wartawan di KPU, Jakarta, Selasa (11/2/2014).

KPU, sambung Arief, menggunakan surat suara memakai huruf braille hanya untuk caleg DPD RI, sudah dilakukan dalam pemilu sebelumnya. Dan di situ, tidak ada surat suara braille tercetak untuk caleg DPR dan DPRD.

Jalan keluarnya, ketika menggunakan hak suaranya dalam memilih caleg DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten, atau Kota, pemilih penyandang disabilitas akan mendapat pendampingan dari petugas atau orang dekat yang dipercayainya di bilik suara.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Hakam Naja, memberikan catatan kepada KPU yang hanya mencetak surat suara menggunakan huruf braille untuk calon DPD RI. Seharusnya, KPU juga melakukan hal sama untuk calon DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota.

Berita Rekomendasi

Menurut Hakam, dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang pemilihan anggota legislatif, secara umum menjelaskan bahwa para pemilih dengan keterbatasan harus mendapatkan hak seluas-luasnya. Termasuk mendapat fasilitas mengenal calon lewat surat suara dengan huruf braille.

"Saya kira menjadi catatan bahwa ada semacam diskriminasi kalau hanya surat suara calon DPD RI yang disediakan (huruf braille, red). Tapi calon DPR RI dan DPRD tidak. Padalah, antara DPD RI, DPR RI, dan DPRD, TPS-nya sama," kritik Hakam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas