Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Mendagri Belum Seriusi Perpres Mitra PPL

Kemendagri belum memutuskan memberikan rekomendasi terbitnya Perpres Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL)

Penulis: Y Gustaman
Editor: Sanusi
zoom-in Ini Alasan Mendagri Belum Seriusi Perpres Mitra PPL
Ist
Gamawan Fauzi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum memutuskan memberikan rekomendasi terbitnya Perpres Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang diusulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasalnya, dalam drafnya, Bawaslu tidak cantumkan dasar hukum Mitra PPL.

"Maka saya kembalikan lagi draf usulan itu, karena harus ada pengaturan oleh Bawaslu mengenai pembentukan lembaga Mitra PPL itu," kata Mendagri, Gamawan Fauzi kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2014).

Gamawan tidak menampik, pembentukan Mitra PPL yang diusulkan Bawaslu memang sudah disetujui mitranya di DPR, Komisi II. Tetapi selama tidak ada payung hukumnya, publik akan terus mempertanyakan Mitra PPL lembaga seperti apa.

Dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Lembaga Penyelenggara Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tidak disebutkan mengenai pembiayaan Negara terhadap Mitra PPL. Kalau pun ada adalah pembiayaan PPL.

Dalam usulannya, Bawaslu mengusulkan Mitra PPL yang dalam skema di lapangan akan hadir di tiap TPS masing-masing dua orang. Bawaslu menjelaskan, kalau nanti memang ada, Mitra PPL adalah masuk dalam struktur pengawas di tingkat terbawah setelah PPL.

Bawaslu berharap Mitra PPL dapat mendukung kegiatan pengawasan PPL di lapangan, khususnya saat tahapan pemungutan suara dan penghitungan hasil suara. Selama ini, keberadaan PPL yang jumlahnya terbatas dan hanya di tingkat kelurahan atau desa, kurang bisa mengawasi seluruh TPS.

Untuk pembentukan Mitra PPL ini, Bawaslu meminta tambahan anggaran sebesar Rp 800 miliar. Anggaran tersebut termasuk bimbingan teknis dan pelatihan kepada Mitra PPL, agar pada 9 April mendatang dapat mengawasi TPS dengan baik.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas