Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Kampanye Golput Dipidana Tidak Benar

pendapat yang menyatakan menjadi golput atau mengampanyekan golput bisa dikenakan pasal pidana Pemilu tidak benar dan harus ditolak.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
zoom-in Pengamat: Kampanye Golput Dipidana Tidak Benar
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi (SIGMA), Said Salahuddin, mengatakan pendapat yang menyatakan menjadi golput atau mengampanyekan golput bisa dikenakan pasal pidana Pemilu tidak benar dan harus ditolak.

Menurutnya, dalam ketentuan pidana, suatu perbuatan baru bisa dikenakan sanksi pidana jika perbuatan itu secara tegas diatur dalam pasal pidana UU Pemilu.

"Faktanya, di dalam UU Pemilu yang mengatur tentang ketentuan pidana pada Bab XXII, mulai pasal 273 hingga pasal 321, tidak kita temukan adanya ancaman sanksi pidana kepada seseorang yang memilih menjadi golput atau kepada orang yang mengampanyekan golput," kata Said kepada Tribunnews.com, Senin (17/2/2014).

Said menuturkan, jika rujukannya adalah pasal 292, ketentuan itu bukanlah ancaman pidana yang ditujukan kepada orang yang memilih menjadi golput atau mengampanyekan golput. Menurut dia, pasal itu ditujukan kepada orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.

"Sebagai ilustrasi, saya berikan beberapa contoh orang yang bisa dikenakan sanksi pasal 292 ini. Pertama, penyelenggara Pemilu yang tidak memberikan kesempatan kepada pemilih untuk memberikan suaranya di TPS. Kedua, seorang atasan atau majikan yang tidak memberikan kesempatan kepada bawahan atau pekerjanya untuk ikut mencoblos pada hari pemungutan suara tanpa alasan yang jelas," ucapnya.

"Ketiga, kepada Presiden, kepala daerah, atau kepala desa, misalnya, yang menggunakan kekuasaannya menghalangi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Keempat, seseorang yang menjanjikan atau memberikan materi kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya," tambahnya.

Lebih jauh Said mengatakan, kalau rujukannya pasal 308, akan lebih ngawur lagi. Pasal itu kata Said hanya mengatur sanksi pidana kepada seseorang yang menggunakan kekerasan, menghalangi pemilih, mengganggu keamanan dan ketertiban di TPS, atau menggagalkan pemungutan suara.

Berita Rekomendasi

"Kalau ada pemilih yang golput atau ada orang yang mengampanyekan golput tidak bisa dikenakan pasal ini," ucapnya.

Said mengatakan, memilih untuk golput atau menyampaikan pandangan tentang golput itu berbeda maknanya dengan perbuatan menghalangi atau membatasi orang untuk menggunakan hak pilih. Di dalam mengampanyekan golput tidak ada unsur paksaan dan sifatnya tidak mengikat.

Orang tidak wajib untuk mengikuti kampanye golput. Setiap orang tetap memiliki kebebasan untuk mengikuti atau tidak mengikuti kampanye golput tersebut.
Perlu dingat, dalam ketentuan pidana, seluruh unsur yang disebutkan dalam bunyi pasal itu harus terpenuhi secara kumulatif.

"Satu saja tidak terpenuhi, sesorang tidak bisa dikenakan sanksi pidana," katanya.

"Lebih dari itu, memilih menurut konstitusi kita adalah hak dan bukan kewajiban, sehingga tidak boleh orang dihukum karena tidak menggunakan haknya. Demikian pula dengan golput yang harus dimaknai sebagai bentuk kebebasan berpendapat (freedom of expression) yang dijamin oleh konstitusi," tandasnya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas