Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Tak Setuju Pemilih Golput Dipidana

Wakil Sekjen PKS Mahfudz Siddiq tidak setuju pemilih golongan putih (Golput) dipidanakan.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in PKS Tak Setuju Pemilih Golput Dipidana
Wakil Sekjen PKS Mahfudz Siddiq 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekjen PKS Mahfudz Siddiq tidak setuju pemilih golongan putih (Golput) dipidanakan. Sebab hal itu bertentangan dengan hak politik seseorang.

"Ketidakpercayaan masyarakat meluas, tetapi bagaimana kehidupan politik direvisi, bagaimana ini agar berbanding lurus supaya orang berpartisipasi," kata Mahfud di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/2/2014).

Ketua Komisi I DPR itu juga mengatakan seseorang yang mengkampanyekan golput sebagai ekspresi kekecewaan juga tidak pantas dikenakan sanksi.

"Kecuali Ini sudah menunjukkan anarkisme. Masa kita hukum orang yang kecewa? Kecuali mereka melakukan anarkisme. Atau pada hari H mereka memaksa orang tidak datang ke TPS, itu pidana," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Analisis Badan Intelijen Keamanan Polri, Brigjen Pol Sukamto Handoko mencurigai adanya kelompok tertentu yang berusaha ingin menggagalkan pemilu, salah satunya ajakan kepada masyarakat untuk golput.

Menurutnya, ajakan golput dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran hukum dan termasuk tindak pidana pemilu. Namun, untuk mempidanakan seorang atau kelompok, polisi terlebih dahulu harus mendapat rekomendasi atau persetujuan dari Bawaslu.

Berita Rekomendasi

"Itu masuk tindak pidana pemilu. Tapi pidana pemilu Polri tidak bisa langsung menyidik, harus lapor dulu ke Bawaslu. Nantinya, Bawaslu menelaah laporan itu, lalu diselidik Polri," kata Sukamto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas