KPK Peringatkan Caleg Tidak Terima Gratifikasi
KPK mengkhawatirkan, banyak caleg petahana yang berani menerima gratifikasi pada masa kampanye.
Penulis: Edwin Firdaus
Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkhawatirkan, banyak calon anggota legislatif (caleg) petahana yang berani menerima gratifikasi pada masa kampanye Pemilihan Umum 2014.
Karenanya, KPK mengeluarkan surat imbauan kepada 15 ketua umum partai politik peserta pemilu, termasuk tiga partai politik lokal di Nanggroe Aceh Darussalam.
Surat tersebut, bernomor B-288/01-13/01/2014 tertanggal 12 Februari 2014 itu. Dalam surat itu, KPK mengingatkan caleg petahana DPR, DPD dan DPRD tidak menerima dana kampanye atau penerimaan dalam bentuk lain yang dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi.
"Kalau terpaksa atau telah menerima, maka mereka wajib melaporkan kepada KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja, terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, melalui keterangan persnya yang diterima Tribun, Minggu (23/2/2014).
Selain itu, kata dia, KPK juga mengimbau untuk tidak memberikan gratifikasi kepada penyelenggara pemilu.
Baik pimpinan atau pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga seluruh jajarannya di daerah.
KPK menganggap, imbauan ini sangat penting untuk disampaikan karena banyaknya caleg petahana yang bertarung dalam Pemilu 9 April 2014.
"DPR RI contohnya, 90 persen dari 560 anggota kembali maju pada pemilu legislatif 2014," tutur Johan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.