Bawaslu Belum Tentukan Apel Siaga NasDem Bentuk Pelanggaran Atau Bukan
hasil siaran itu bisa dijadikan bukti yang akan dipakai KPI untuk laporannya ke Bawaslu, apalagi adanya pelibatan anak-anak
Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku masih mengumpulkan beberapa data dari lapangan menindaklanjuti Apel Siaga Perubahan Partai NasDem dengan mengerahkan ribuan massa di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2014).
Anggota Bawaslu, Nasrullah, mengaku saat Apel Siaga tersebut, pihaknya sudah turun ke lapangan, melihat, dan memantau.
"Dari hasil pantauan itu, sekarang Bawaslu melakukan kajian apakah kira-kira itu bisa dikategorikan sebuah aktivitas kampanye rapat umum," ujar Nasrullah di Bawaslu, Jakarta, Senin (24/2/2014).
Menurut Nasrullah, jika kajian tersebut mengatakan bahwa Apel Siaga ternyata positif masuk kategori kampanye rapat umum terbuka, bisa jadi kasus yang sebelumnya dialami Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, diulangi oleh Partai NasDem. Sesuai Undang-Undang No 8 Tahun 2012, aktivitas kampanye dalam rapat umum terbuka dilakukan 21 hari sebelum masa tenang.
"Bawaslu akan melihat perkembangan, kajian, dan investigasi soal ini. Bisa saja nanti dinaikkan derajatnya. Laporan itu akan dilihat apakah ada pelanggaran. Kalau masuk unsur pidana akan diurus ke polisi, sedangkan administrasi ditangani KPU. Bawaslu hanya bisa rekomendasikan apa pun bentuk dugaan pelanggaran," sambungnya.
Dalam acara Apel Siaga, disiarkan langsung oleh sebuah televisi swasta nasional. Nasrullah meyakini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah melakukan pengawasan ekstra ketat. Dan hasil siaran itu bisa dijadikan bukti yang akan dipakai KPI untuk laporannya ke Bawaslu, apalagi adanya pelibatan anak-anak dan sebagainya.
Acara Apel Siaga Perubahan Partai NasDem dihadiri oleh pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), kader dan caleg NasDem seluruh Indonesia. Sekaligus pelantikan 34 Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) dan pengurus Dewan Pimpinan Ranting (DPRT) seluruh Indonesia sejumlah 6.678 secara simbolik.