Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panwaslu Ciamis Diteror Usai Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Teror itu muncul setelah langkah-langkah penertiban alat peraga kampanye (APK) Pileg.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Panwaslu Ciamis Diteror Usai Tertibkan Alat Peraga Kampanye
SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Petugas Satpol PP mencopot alat peraga kampanye milik calon anggota legislatif (caleg) yang dipasang di seputaran Simpang Jam, Kota Banda Aceh, Selasa (21/1/2014). Keindahan kota dan kenyamanan warga terganggu akibat banyaknya caleg yang melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye jelang Pemilu 9 April mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS - Ketua Panwaslu Ciamis, Uce Kurniawan S.Ag, mengaku diteror oleh pihak-pihak yang belum diketahui identitasnya. Teror itu muncul setelah langkah-langkah penertiban alat peraga kampanye (APK) Pileg.

"Dalam seminggu ini saya telah menerima SMS dari enam nomor HP yang berbeda. Isinya macam-macam, ada berupa tudingan dan segala macamnya. Ya semacam teror. Ketika saya hubungi kembali nomor tersebut tetapi tidak ada jawaban, atau HP-nya malah dimatikan. Kebetulan pada kesempatan hadir pengurus parpol peserta pemilu, makanya saya sampaikan hal ini," ujarnya pada kegiatan Rakor Pemantapan Pelaksanaan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014, di Aula Gedung PKK Pendopo Ciamis, Selasa (25/2/2014) siang.

Rakor yang dipimpin langsung oleh Bupati Ciamis H Engkon Komara tersebut dihadiri juga  unsur muspida Ciamis sekaligus pemateri yakni Kapolres Ciamis AKBP Witnu Urip Laksana S.Ik, Dandim 0613 Ciamis Letkol Inf Rudi Jan Pribadi, Kajari Drs H Joko Purwanto SH, Ketua PN Ciamis, Ketua KPU Ciamis Kikim Tarkim S.Ag MSi dan Ketua Panwaslu Ciamis Uce Kurniawan S.Ag.

Hadir sebagai peserta rakor seluruh kepala dibaleka Pemkab Ciamis (dinas, kantor, asda, kabag), camat, kapolsek, danramil, ketua PPK, ketua Panwascam seluruh Ciamis serta pengurus parpol peserta pemilu.

Mengenai pemasangan alat peraga kampanye (APK) ini, kata Uce, sudah ada aturan  jelas yang mengaturnya yakni PKPU No 15 tahun 2013 dan SK KPU No 24 tahun 2013. Dan petugas pengawas yang ada di lapangan seperti PPL (petugas pemantau lapangan) yang ditiap desa/kelurahan, Panwascam tiap kecamatan dan Panwaslu sendiri.

"Kami sudah mendata semua bentuk pelanggaran tentang pemasangan APK dan menghimpunnya dalam suatu laporan. Laporan tersebut sudah kami sampaikan kepada Bupati Ciamis dan Pj Bupati Pangandaran tanggal 18/2 lalu. Dan untuk KPU Ciamis akan kami serahkan hari ini. Untuk penertiban APK adalah kewenangan Bupati, karena Bupati lah yang mempunyai aparat untuk menertibkan. Sementara KPU punya kewenangan untuk menjatuhkan peringatan atau sanksi pada setiap pelanggaran baik yang melibatkan parpol maupun caleg. Yang kami laporkan sekarang baru menyangkut APK, pelanggaran bentuk lain akan kami laporkan untuk tahap berikutnya," jelas Uce Kurniawan.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas