Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Minta Parpol Tak Tergantung Dana Saksi dari Negara

Parpol, jangan tergantung APBN kalau mau hadirkan saksinya sendiri

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Bawaslu Minta Parpol Tak Tergantung Dana Saksi dari Negara
ANTARA/Puspa Perwitasari
anggota Bawaslu, Nasrullah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dana saksi partai politik yang dibiayai negara dipastikan tinggal kenangan. Karenanya, partai politik tidak terlalu banyak berharap negara membiayai dana saksi parpol di Tempat Pemungutan Suara atau TPS. Namun, parpol harus sadar bahwa menghadirkan saksi di TPS adalah kewajiban partai peserta pemilu.

"Kami sampaikan pada parpol, jangan tergantung APBN kalau mau hadirkan saksinya sendiri," ujar anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah, dalam rapat koordinasi dengan parpol, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Informasi Publik (KPI) di Hotel Alila, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2014).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD, menjelaskan bahwa peserta pemilu harus hadirkan saksi saat pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.

Saksi diperlukan mengkroscek silang hasil perolehan suara antara catatan parpol dengan catatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muhammad, menegaskan bahwa nasib dana saksi parpol untuk dibiayai negara dan Perpresnya disiapkan Kementerian Dalam Negeri tak bakal turun. Imbasnya, Perpres untuk Mitra PPL yang diusulkan Bawaslu selama ini untuk penguatan pengawasan di TPS juga bakal ikut kandas.

"Dana saksi parpol sudah almarhum, dan sudah dikubur. Untuk dana Mitra PPL lagi dikafani. Menteri Dalam Negeri menyiapkan kafan untuk Mitra PPL. Tidak ada lagi diskusi soal itu, dan tidak ada ketegasan Pemerintah," ujar Muhammad, dalam acara, 'Dialog Nasional Pemilu 2014,' di Gedung LPP RRI, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2014) siang.

Bawaslu enggan menanyakan soal nasib Mitra PPL yang memang sejak awal diusulkan untuk penguatan pengawasan di tiap TPS, selain sudah ada Pengawas Pemilu Lapangan yang ditempatkan di tiap desa atau kelurahan. Saat ini, Bawaslu hanya mempersiapkan bagaimana jumlah PPL dimaksimalkan lima personil tiap desa atau kelurahan.

Berita Rekomendasi

Bawaslu, sambung Muhammad, menilai langkah Kemendagri terkesan bertele-tele memperjuangkan Perpres Mitra PPL. Pemerintah dianggap Muhammad tidak konsisten melakukan pengkajian dan pembahasan sehingga Perpres Mitra PPL bisa gol dan mendapat tambahan dana dari Kementerian Keuangan.

Muhammad menegaskan, awalnya sudah ada persetujuan semua pihak bahwa pembentukan Mitra PPL akan gol. "Mendagri ikut tandatangan. Saya punya bukti Mendagri, Komisi II, Ketua KPU, Pak Husni ikut tanda tangan setuju Mitra PPL. Mendagri malah diminta menyiapkan perpres sebagai pihak yang bisa memprakarsai. Tapi ternyata seperti ini sikap Mendagri," imbuhnya.

Kalau pada akhirnya, Mendagri beralasan dan mengembalikan draf Mitra PPL ke Bawaslu untuk direvisi, menurut Muhammad, jauh dari keputusan yang sudah disetujui sebelumnya. Mitra PPL itu sudah setahun lebih disetujui Komisi I dan Pemerintah. Terakhir komitmennya, Mendagri segera menyiapkan perpresnya.

"Mendagri itu leadingnya. Itu keputusan rapat loh, dan resmi. Tapi kemudian dimentahkan begini. Ini yang kita sayanggkan," tegas Muhammad. Meski begitu, Bawaslu tidak patah arang untuk memaksimalkan pengawasan di TPS. Karenanya, Bawaslu sedang memperjuangkan personil PPL ditambah. Lagipula undang-undang sudah tegas mengatur PPL.

Mulanya, Pemerintah memberi lampu hijau dengan menggelontorkan dana Rp 1,5 triliun. Dengan rincian, dana Rp 800 miliar untuk bimbingan teknis dan honor Mitra PPL atas usulan Bawaslu, dan Rp 700 miliar untuk honor saksi partai politik di TPS. Bawaslu enggan mengelola dana saksi parpol, karena tak pernah sama sekali mengusulkan hal tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas