Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Sudah Atur Variasi Pencoblosan di Surat Suara yang Dianggap Sah

Misalnya, Meski yang dicoblos ada dua caleg, namun suaranya akan dialihkan ke partai politik.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in KPU Sudah Atur Variasi Pencoblosan di Surat Suara yang Dianggap Sah
NET
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuat varian pencoblosan surat suara yang tetap dianggap sah.

Hal ini ditempuh karena pemilih ketika mencoblos surat suara berbeda-beda. Untuk menyamakan mana surat suara sah, KPU membuat varian mana saja surat suara yang dicoblos lebih dari satu tetap sah.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mencontohkan surat suara yang dicoblos pemilih untuk dua nama calon anggota legislatif (caleg) yang tercatat di satu partai politik peserta pemilu, maka akan dianggap sah. Meski yang dicoblos ada dua caleg, namun suaranya akan dialihkan ke partai politik.
   
"Varian ini bertujuan untuk menekan jumlah surat suara yang tidak sah nanti. Di lapangan nanti akan ada banyak varian pencoblosan oleh pemilih. Karenanya, KPU memberikan kebijakan agar sejumlan varian (surat suara yang dicoblos, red) tertentu, tidak dianggap tidak sah," kata Ferry di Hotel Alila, Jakarta, Rabu (26/2/2014) sore.
   
Maksud dibuatnya varian surat suara yang dianggap tetap sah, sambung Ferry, berdasar pertimbangan bahwa KPU juga memperhatikan aspek "voter intention" atau itikad pemilih saat mencoblos beberapa caleg dalam satu partai di surat suara. Jangan sampai, ketika varian pencoblosan di surat suara muncul, lalu dianggap tidak sah.
   
Menurut Ferry, kalau pemilih mencoblos dua caleg, misalnya DPR RI, yang berada di satu parpol, tetap dianggap sah. Namun, jika pemilih mencoblos dua caleg dari dua parpol yang berbeda, maka dianggap tidak. Kemungkinan banyak variasi pemilih mencoblos surat suara, bakal ditemukan nantinya.

Surat suara yang dicoblos pada dua lajur caleg berbeda serta pada kolom lambang parpol, maka suara tersebut dianggap sah dan dihitung untuk parpol bersangkutan. Sedangkan surat suara yang dicoblos pada satu caleg dan pada kolom parpolnya, KPU berpendapat bahwa suaranya sah, dan akan dihitung masuk ke caleg.
   
Surat suara dinyatakan sah, jika dicoblos pada batas di antara dua lajur caleg dalam satu parpol, dengan perolehan suaranya akan dihitung untuk parpol. "Karena, dalam sistem pemilihan proporsional dengan daftar calon terbuka adalah mencoblos partai dan caleg. Nanti kami akan melihat varian pencoblosan yang tidak keluar konteks undang-undang," kata Ferry.
   
Peraturan KPU No 26 Tahun 2013 soal Pemungutan dan Penghitungan Suara mengatur cara pencoblosan mana saja yang dinyatakan sah. Pertama, pemilih bisa mencoblos kolom berisi nomor urut, tanda gambar, dan nama partai. Kedua, pemilih dapat mencoblos kolom berisi nomor urut dan nama calon. Ketiga, pemilih boleh mencoblos nomor urut, tanda gambar, nama caleg di partai yang sama.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas