PAN: Harus Ada Perlakuan Sama untuk Parpol Pelanggar Iklan Kampanye
Joncik menyiratkan ada tebang pilih dalam penegakan aturan kampanye. Apa partai yang dia maksud?
Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Amanat Nasional, Joncik Muhammad, memastikan partainya akan taat asas dan peraturan, dengan tidak mengulangi kembali kampanye lewat media massa sebelum waktu yang ditentukan oleh penyelenggara pemilu.
Namun, PAN menantang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga tidak tebang pilih memberikan sanksi kepada partai politik (parpol).
Menurut Joncik, seharusnya, apa pun partainya, selama melanggar ketentuan dengan berkampanye di luar jadwal harus ditindak.
"PAN pasti patuh. Yang penting perlakuannya sama, baik oleh Bawaslu dan KPI bahkan KPU. Kalau perlakuannya sama, pasti akan taat asas," ujar Joncik dalam sebuah diskusi menyoal Pemilu 2014 di Gedung RRI, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2014).
Menurut Joncik, PAN menyayangkan karena masih adanya lubang atau celah peraturan dan undang-undang, mendorong pemilih media yang berafiliasi dengan partai politik, tetap menayangkan iklan kampanye dan politik. Apalagi, iklan kampanye dan politik tersebut kerap berulang dan gencar dilakukan beberapa hari belakangan.
"Padahal, politik itu adalah pencitraan yang sangat ditentukan oleh media. Mestinya undang-undang tegas. Sampai tanggal sekian, tidak boleh beriklan dalam bentuk apapun. Baik ajakan, maupun penyampaian lambang-lambang partai. Kalau mau sosialisasi lewat darat saja," pinta Joncik.
Seharusnya, kata Joncik, ketika moratorium iklan kampanye dan politik sudah disepakati semua pihak, partai politik peserta pemilu harus menaatinya tanpa terkecuali.
"Ketua umum parpol juga harus menginstruksikannya. Moratorium harus diberlakukan ke semua, dan jangan ada perbedaan perlakuan," tegasnya.