Prabowo Sebut Indonesia Akan Ditertawai Dunia Karena Moratorium Iklan Politik
Menurut Prabowo, kampanye seharusnya dilakukan selama 1-2 tahun. Ia mencontohkan apa yang terjadi di Amerika saat Obama terpilih.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto mengaku tak melihat ada masalah terkait iklan-iklan politiknya dan juga para caleg Gerindra yang masih menghiasi layar kaca, meski sudah ada kesepakatan moratorium iklan politik. Prabowo bahkan menilai, keputusan melakukan moratorium iklan politik sangat aneh.
"Moratorium iklan itu aneh. Kami mempertayakan negara kita begitu besar 250 juta bangsa Indonesia, kawasannya sebesar Eropa, kok dibatasi kita mau mendidik rakyat. Pendidikan politik dibatasi. Ini demokrasi macam apa?" ujar Prabowo di sela-sela acara Rakernas Perhimpunan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (PII) di Jakarta, Sabtu (1/3/2014).
Jika iklan politik dibatasi, Prabowo berpendapat Indonesia akan ditertawai dunia. Menurut dia, waktu kampanye seharusnya dilakukan selama 1-2 tahun. Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan kampanye terbuka hanya dalam waktu tiga minggu tidak cukup.
"Obama saja dua tahun, kasihan rakyat masa akan beli kucing dalam karung. Pemimpin itu harus didengar gagasannya, ya kan? Masa rakyat 250 juta, dikasih dua minggu untuk nilai pemimpinnya? Kasihan rakyat kita," ujar mantan calon wakil Presiden di Pemilu 2009 itu.
Prabowo yang pada 2009 maju bersama Megawati Soekarnoputri ini pun membandingkan pengalamannya saat berkampanye pada pemilu lalu.
Pada saat kampanye terbuka lalu, Prabowo mengaku hanya bisa menjangkau 7-8 daerah. "Negara kita sangat luas ada 500 kabupaten, provinsi 33, Anda hitung saja. Apa (masa kampanye terbuka) cukup untuk jangkau semua?" tutur Prabowo.
Saat ditanyakan kemungkinan mencopot iklan caleg Gerindra dan dirinya yang masih bercokol di layar kaca, Prabowo hanya menyatakan, tim hukumnya akan mempelajari keputusan moratorium iklan politik dan menentukan langkah selanjutnya.
Seperti diberitakan, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat bersama Gugus Tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan legislatif akhirnya menyepakati moratorium iklan kampanye maupun iklan politik di lembaga penyiaran.
Dengan adanya keputusan ini, semua lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan yang berbau politik. Moratorium dilaksanakan hingga tanggal 15 Maret 2014.
Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Informasi Pusat (KIP) akan menyosialisasikan kesepakatan bersama kepada peserta pemilu dan lembaga penyiaran.
Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan berjalannya aturan main yang sudah dibuat untuk memenuhi prinsip keadilan dan akses yang sama bagi peserta pemilu.
Keputusan moratorium ini didapat setelah diskusi alot tentang iklan-iklan berbau politik yang tayang di sejumlah lembaga penyiaran. Beberapa lembaga penyiaran itu sebagian besar bahkan dimiliki oleh pimpinan partai politik.