Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ketua KPU Maluku Dipecat Karena Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Jusuf terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Y Gustaman
zoom-in Ketua KPU Maluku Dipecat Karena Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
net
Jusuf Idrus Tatuhey, dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dari posisi Ketua Komisi Pemilihan Umum daerah Maluku karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Maluku, Jusuf Idrus Tatuhey, menambah daftar panjang penyelenggara Pemilu yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Jusuf terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Teradu I atas nama Jusuf Idrus Tatuhey selaku anggota dan Ketua KPU Provinsi Maluku terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” kata anggota Majelis DKPP, Anna Erliyana di persidangan, Jakarta, Selasa (4/3/2014).

DKPP mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian.  Pengadu antara lain Putuhena Mohammad Husni, Abdul Majid Latuconsina, William B Noya dan Jacobus Frederik Puttileihalat.

Para teradu dalam persidangan ini yakni Jusuf Idrus Tatuhey, Noferson Hukunala, M Nasir Rahawarin, M G Lailosa, Musa L Toekan yang masing-masing ketua dan anggota KPU Provinsi Maluku.

Teradu lainnya B D Manery, Fadly L Silawane dan Lusia Peilouw, masing-masing sebagai ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Maluku, serta Teradu IX Arsyad Rahawarin sebagai sekretaris KPU Provinsi Maluku.

Dari banyak teradu, DKPP hanya menjatuhkan sanksi berupa peringatan. Mereka adalah Noferson Hukunala, M Nasir Rahawarin, M G Lailosa, Musa L Toekan, B D Manery, Fadly L Silawane, Lusia Peilouw, dan Arsyad Rahawarin selaku Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Maluku berserta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.

"DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini dan memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," lanjut Anna Erliyana.

Rekomendasi Untuk Anda

Anggota Majelis Sidang DKPP, Saut H Sirait menambahkan, dalam Putusan ini terjadi perbedaan pendapat, yaitu bahwa Jusuf Idrus Tatuhey terbukti melanggar kode etik, dengan sanksi berupa peringatan keras, sedangkan empat orang anggota Majelis DKPP berpendapat dikenakan sanksi pemberhentian tetap.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas