Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU: Tak Daftarkan Jurkam, Kampanye Peserta Pemilu Bisa Distop

Kalau tidak menyerahkan juru kampanye tidak bisa kampanye. Bisa dihentikan kegiatan kampanyenya atas rekomendasi Bawaslu

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in KPU: Tak Daftarkan Jurkam, Kampanye Peserta Pemilu Bisa Distop
Kompas.com/Deytri Robekka Aritonang
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi tenggat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye rapat umum, peserta pemilu baik partai politik dan calon anggota DPD RI mendaftarkan juru kampanye ke KPU sesuai tingkatan.

"Kalau tidak menyerahkan juru kampanye tidak bisa kampanye. Bisa dihentikan kegiatan kampanyenya atas rekomendasi Bawaslu," ujar komisioner KPU, Ida Budhiati kepada wartawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2014).

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan, dalam kampanye rapat umum terbuka yang dimulai pada 16 Maret, tiga hari sebelumnya, peserta pemilu 2014 harus mendaftarkan juru kampanye dalam rapat umum terbuka.

Ferry menjelaskan, pengurus partai politik peserta Pemilu dapat mengangkat juru kampanye dari calon dan atau pengurus parpol, calon anggota DPR RI, dan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota, perorangan atau organisasi penyelenggara kegiatan (event organizer).

Sementara kampanye untuk calon anggota DPD RI diselenggarakan oleh calon yang bersangkutan. Bahkan, calon bersangkutan bisa juga mengangkat juru kampanye, perseorangan atau organisasi penyelenggara kegiatan.

"Identitas juru kampanye disampaikan ke KPU sesuai tingkatan paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye peserta pemilu. Identitas mereka ditandatangani pengurus parpol sesuai tingkatan atau calon bersangkutan dan calon anggota DPD RI," imbuhnya.

Kampanye rapat umum dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB sampai 17.00 WIB. Kampanye dilaksanakan di lapangan atau stadion atau alun-alun dengan dihadiri massa atau pendukung dan warga masyarakat lainnya.

Berita Rekomendasi

Dalam pelaksanaan kampanye, memperhatikan daya tampung lokasi, dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol-simbol, panji, pataka dan atau bendera yang bukan tanda gambar partai yang sedang kampanye.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas