KPU Didesak Umumkan Hasil Pelaporan Dana Kampanye
KPU didesak mengumumkan hasil pelaporan dana kampanye partai politik maupun calon anggota legisatif.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelompok Kerja Transparansi Dana Kampanye, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil pelaporan dana kampanye partai politik maupun calon anggota legisatif.
Untuk diketahui, caleg maupun parpol telah menyerahkan laporan dana kampanye kepada KPU pada Minggu (2/3/2014) pekan lalu.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Coruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan mengatakan, KPU harus memublikasikan parpol yang laporan dana kampanyenya belum layak dan harus diperbaiki.
"Hal ini harus dilakukan di tingkat pusat dan tingkat daerah, agar proses pelaporan dana kampanye benar-benar sesuai dengan ketentuan. Itu untuk membuktikan aspek transparan dalam pemeriksaan pelaporan awal dana kampanye ini," kata Dahlan, dalam pemaparannya di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2014).
Kalau ada parpol yang belum menyerahkan dokumen yang disyaratkan hingga 2 Maret akhir pekan lalu, Dahlan berharap KPU tidak segan-segan melakukan penindakan.
Dalam pasal 138 Undang-undang nomor 8 Tahun 2012, diatur soal parpol dan calon anggota DPD yang belum menyerahkan dokumen.
Sanksi bagi parpol maupun calon anggota DPD yang belum menyerahkan dokumen, dapat diberi sanksi dengan pembatalan status sebagai peserta pemilu.
Dahlan menyebutkan, KPU belum memublikasikan dokumen tersebut, sehingga pihaknya belum bisa menafsirkan parpol maupun calon anggota DPD yang bermasalah.
Lebih lanjut ia mengatakan, momentum pemilu juga bisa dimanfaatkan untuk mendorong akuntabilitas pendanaan politik. Terutama, pendanaan kampanye. Karenanya, transparansi dana kampanye adalah suatu hal yang penting.
"Keterbukaan peserta pemilu dalam melaporkan dana kampanye, juga menjadi penilaian dan indikator publik akan kesiapan parpol dan caleg melahirkan pemilu berintegritas dan berkualitas," tandasnya.