Caleg Bawa Pistol Ditangkap Polisi Usai Sosialisasi ke Rumah Warga
Aria Tabing (35), caleg di OKU Timur, ditangkap polisi sepulang dari acara sosialisasi dirinya.
Laporan Wartawan Sriwijaya Post Evan Hendra
TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Aria Tabing (35), calon anggota legislatif (caleg) di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, ditangkap polisi sepulang dari acara sosialisasi dirinya, Selasa (11/3/2014) malam.
Warga Desa Meluai Indah, Kecamatan Cempaka, ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Semendawai Suku III, karena kedapatan membawa senjata api (Senpi) Jenis FN, Selasa sekitar pukul 22.30 WIB.
Peristiwa itu, berawal ketika polisi yang sedang melakukan Patroli mencegat Aria Tabing bersama dua rekannya, yang mengendarai sepeda motor Jenis Suzuki Thunder tanpa nomor polisi (Nopol).
Ia dicegat ketika melintas di jalan kawasan Desa Bunginjaya, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur.
"Mereka baru pulang dari sosialisasi ke rumah-rumah warga, untuk mendapatkan suara pada Pileg 9 April mendatang," ungkap Kapolres OKU Timur Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja, Rabu (12/3/2014).
Hingga berita ini diunggah, Aria masih ditahan dan dimintakan keterangan oleh polisi.