Bawaslu akan Umumkan Pelanggar Moratorium Iklan Politik
Muhammad, mengatakan Gugus Tugas selama ini memperhatikan, Parpol yang melakukan pelanggaran terhadap moratorium iklan politik.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, mengatakan Gugus Tugas selama ini memperhatikan, partai politik (Parpol) dan lembaga penyiaran mana saja yang melakukan pelanggaran terhadap moratorium iklan politik.
Muhammad mengatakan, Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Informasi Publik (KIP), sudah mencatat partai dan lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran terhadap moratorium tersebut, bahkan sudah mengirimkan teguran.
"Kita sudah siapkan konfrensi pers, akan mempublikasikan parpol atau lembaga penyiaran yang tidak patuh," katanya dalam diskusi Dewan Periklanan Indonesia (DPI) di The Only One Club, Tanah Abang, Jakarta Pusat, (13/3/2014).
Moratorium iklan politik, melarang partai politik dan lembaga penyiaran menayangkan iklan politik sebelum masa kampanye, 16 Maret mendatang. Namun demikian, masih ada saja iklan politik yang muncul.
Pengumuman partai dan lembaga penyiaran itu kata dia bukan untuk menjelek-jelekan suatu pihak, akan tetapi untuk menginformasikan ke masyarakat siapa saja yang melakukan pelanggaran.
"Bukan untuk menelanjangi parpol, tapi untuk memberitahukan, belum berkuasa saja sudah melanggar, apalagi kalau sudah berkuasa," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.