Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tolak Uji Materi UU Pilpres Yang Diajukan Yusril

Ambisi Yusril Ihza Mahendra menjadi Capres lewat gugatan ke MK soal pasal 3 ayat 5, pasal 9, pasal 14 ayat 2, dan pasal 112 UU Pilpres, pupus.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in MK Tolak Uji Materi UU Pilpres Yang Diajukan Yusril
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Dewan Syura Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang Peninjauan Kembali Undang Undang Pemilihan Umum Presiden (UU Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2014). Salah satu materi permohonan adalah mengenai ambang batas partai politik peserta Pemilu untuk mengajukan calon presidennya. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengabulkan uji materi (judicial review) Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Yusrihza Mahendra.

"Mengadili menyatakan permohonan pemohon untuk menafsirkan pasal 4 ayat 1 dan pasal 7C dikaitkan dengna pasal 22e ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 dan penafsiran pasal 6a ayat 2 UU 45 tidak dapat diterima. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua Majelis, Hamdan Zoelva, saat membacakan sidang putusan di ruang sidang utama, Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Dalam permohonannya, Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengajukan pasal 3 ayat 5, pasal 9, pasal 14 ayat 2, dan pasal 112 UU Pilpres. Sebagai calon Presiden dari PBB, Yusril mengaku haknya sebagai Capres terhalang akibat ketentuan dari pasal tersebut di atas.

Dalam pasal 6A ayat 2 UUD 1945 berbunyi 'Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum'.

Menurut Yusril, tidak secara jelas menunjukkan Pemilu mana yang dimaksud. Dalam petitumnya, Yusril meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap maksud pasal 22E ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UUD 1945 terkait makna pemilu di dalamnya.

Yusril meminta Pemilu di dalam pasal-pasal tersebut ditafsirkan sebagai pemilu yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota-anggota DPR, DPD, Presiden, Wakil Presiden, serta DPRD yang pelaksanaannya dilakukan serempak dalam waktu bersamaan.

Berita Rekomendasi

Uji materi UU yang sama sebenarnya sudah diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Serentak yang direpresentasikan Effendi Gazali. Dalam putusannya, MK mengabulkan namun pelaksanaannya dilaksanakan setelah Pemilu 2014.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas