Bawaslu: Caleg Petahana DPR Dilarang Kampanye Pakai Dana Reses
Bukan tidak mungkin, agenda dan dana reses ini digunakan untuk kepentingan kampanye
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa reses anggota DPR RI bertepatan dengan masa kampanye terbuka Pemilu Legislatif 2014 berpotensi menimbulkan disalahgunakan. Bukan tidak mungkin, agenda dan dana reses ini digunakan untuk kepentingan kampanye.
"Saya sudah sampaikan pernyataan bahwa ini tidak seharusnya terjadi. Kita sayangkan anggota dewan memulai masa reses sejak 7 Maret sampai selesai pemilu," kata Ketua Bawaslu, Muhammad, di gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Muhammad menilai ketika anggota dewan melakukan kegiatan resesnya, dipastikan mendapat dana reses dan itu berasalan dari anggaran dari negara. Sementara ada larangan menggunakan fasilitas, jabatan, dan dana negara untuk kampanye.
Muhammad menambahkan, jelas kurang tepat ketika anggota dewan yang maju kembali dalam pencalonan di Pemilu 2014 melakukan masa reses bersamaan kampanye. Pasalnya, kegiatan reses anggota dewan didanai negara.
"Ada beberapa anggota DPR incumbent (petahana, red) merasa tidak nyaman karena kami perlakukan sama (dengan caleg non-petahana). Jadi bukan berarti kami menganggap keliru reses itu, tapi kami sayangkan masanya," terangnya.
Diakui Muhammad, Bawaslu telah mengawasi kegiatan kampanye caleg petahana. Memang, tidak mudah mengawasi dan mengetahui dugaan penyalahgunaan dana reses untuk kepentingan kampanye caleg petahana.
"Ada beberapa anggota DPR incumbent merasa tidak nyaman karena kami perlakukan sama (dengan caleg non-petahana). Jadi bukan berarti kami menganggap keliru reses itu, tapi kami sayangkan masanya," ucap dia.
Dalam dua tahun terakhir menjelang pemilu, anggaran reses anggota DPR RI meningkat tajam. Anggaran reses tahun 2014 mencapai Rp 994.92 miliar, atau naik 47 persen dibanding tahun 2013. Dan naik empat kali lipat (332 persen) dibandingkan anggaran tahun 2010.
Peneliti dari Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam mengatakan, jatah dana reses setiap anggota DPR dalam tahun 2014 mencapai Rp 1.77 miliar untuk 11 kali kunjungan ke daerah pemilihan. "Jadi untuk sekali kunjungan per anggota DPR, dananya Rp 160.91 juta," kata Roy.