Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sesuai UU, Jokowi Harus Nonaktif Selama 'Nyapres'

Berdasarkan UU, gubernur yang mancalonkan diri menjadi calon presiden harus mengajukan izin kepada presiden

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in Sesuai UU, Jokowi Harus Nonaktif Selama 'Nyapres'
Warta Kota/Henry Lopulalan
Gubernur DKI Joko Widodo membacakan Pancasila di depan Gedung Pancasila yang sekarang jadi Kantor Menteri Luar Negeri, di Jalan Penjambon, Jakarta Pusat, Minggu (16/3/2014). Calon presiden Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan juru kampanye Jokowi memulai kampanye dengan mengunjungi tempat bersejarah. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, gubernur yang mancalonkan diri menjadi calon presiden harus mengajukan izin kepada presiden. Selanjutnya, presiden akan memberikan izin sekaligus menonaktifkan gubernur tersebut hingga Pemilu selesai.

"Nanti presiden akan menerbitkan kemudian dan sekaligus menonfaktifkan sampai dengan selesai pemilihan. Apakah dia kembali nanti kalau dia tidak terpilih, apakah lanjut menjadi presiden itu (kemudian) dilantik," ujar Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi,  di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2014).

Jika gubernur tersebut menang dan dilantik menjadi presiden, maka wakilnya akan ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan wewenang gubernur yang ditinggalkan.

"Kalau dillantik jadi presiden tentu akan ditunjuk wakilnya melaksanakan tugas-tugas gubernur. Mekanismenya seperti itu. Tapi saya tidak menyebut itu apakah Pak Jokowi apakah Gubernur Sulut (Sulawesi Utara) atau gubernur mana itu terserah. Ini mekanisme peraturan perundangan," kata Gamawan.

Berdasarkan catatan Tribun, tiga gubernur ikut meramaikan bursa calon presiden. Mereka adalah Gubernur DKI Joko Widodo dari PDI Perjuangan, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan melalui Pemilihan Raya Partai Keadilan Sejahtera, dan Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harun Sarundajang dalam konvensi calon presiden Partai Demokrat.

Sejauh ini, hanya Joko Widodo yang terlah resmi mewakili dari partai. Walau demikian, nama calon presiden secara resmi akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ralat: Berita ini sebelumnya tertulis Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2005

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas