Simpatisan Golkar Terbanyak Ditilang Polisi Saat Berkampanye
pelanggaran paling dominan adalah pengendara sepeda motor tidak mengenakan helm
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menilang 62 simpatisan partai politik yang melakukan pelanggaran lalu lintas, dalam lima hari masa kampanye mulai Minggu (16/3/2014) sampai Kamis (20/3/2014).
Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono menjelaskan, dari 62 simpatisan atau massa parpol yang ditilang itu, sebanyak 60 adalah pengendara sepeda motor dan 2 kendaraan roda empat jenis pikap.
"Barang bukti yang kami sita dari 62 tilang adalah 55 STNK dan 7 SIM," kata Hindarsono, Kamis (20/3/2014) malam.
Menurutnya, selain menindak dengan penilangan, pihaknya juga merilis 11 teguran. Dari 62 pelanggar, 14 di antaranya dari Partai Kebangkitan Bangsa, 1 simpatisan Partai Keadilan Sejahtera, 16 dari PDIP, 20 dari Partai Golkar, dan 11 lainnya dari Gerindra.
Hindarsono menjelaskan, pelanggaran paling dominan adalah pengendara sepeda motor tidak mengenakan helm. Sementara untuk kendaraan roda empat jenis pikap ditilang karena mengangkut massa diluar batas kewajaran.
Karenanya ia mengimbau masyarakat yang berkampanye dengan mengendarai sepeda motor agar mengenakan helm dan mentaati prosedur standar berkendara serta tidak berkampanye dengan mobil bak terbuka.
"Kami juga minta agar pimpinan parpol mengimbau massa dan simpatisannya untuk tertib berlalu lintas," ujarnya.(Budi Sam Law Malau)