Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiang Listrik di Bekasi Pun Dihuni Poster Caleg

Satu pohon maupun satu tiang listrik bisa menampung satu hingga empat atribut kampanye partai.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Tiang Listrik di Bekasi Pun Dihuni Poster Caleg
TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI
Tiang listrik menjadi sarana kampanye bagi para caleg di Bekasi, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS, BEKASI - Masa kampanye pemilihan calon anggota legislatif (caleg) berlangsung mulai 16 Maret hingga 5 April 2014 nanti. Masa kampanye tersebut, ditandai dengan marak dan menjamurnya atribut kampanye caleg legislatif di tiap sudut kota.

Meskipun ada aturan yang melarang para caleg memasang atribut kampanye di pepohonan dan tiang listrik, hal itu tampaknya dikesampingkan. Pasalnya, Senin (24/3/2014), terpantau pepohonan dan tiang listrik di Kota Bekasi banyak dihuni atribut kampanye para caleg.

Mereka pun tak peduli lagi dengan lingkungan dan keindahan Kota. Justru mereka berlomba-lomba menjadi "penunggu" pepohonan dan tiang listrik.

Seperti di wilayah Taman Galaxi, Kota Bekasi hampir setiap pohon dan tiang listrik banyak dihuni oleh atribut kampanye caleg. Satu pohon maupun satu tiang listrik bisa menampung satu hingga empat atribut kampanye partai.

Seperti diketahui, pemasangan atribut kampanye di pepohonan jelas dilarang karena selain merusak lingkungan dan keindahan. Hal itu juga melanggar Undang-undang Pemilu dan Peraturan KPU.

Aturan mengenai pemasangan atribut kampanye diatur dalam UU no 8 tahun 2012 tentang Pemilu pasal 102. Dimana disebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kemudian dalam peraturan KPU No 1 Tahun 2013 tentang tata cara kampanye pada pasal 17 disebutkan bahwa alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada pepohonan, tiang listrik, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, gedung sekolah, jalan protokol dan jalan bebas hambatan.

Berita Rekomendasi

Hingga kini, meski sudah beberapa minggu namun belum ada tindakan dari Panwaslu Kota Bekasi untuk menertibkan alat peraga kampanye di pepohonan dan tiang listrik di wilayah Taman Galaxi, Bekasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas