Deklarasi Capres Prabowo oleh Isran Noor Dinilai Ilegal
Bagus Haryosuseno prihatin atas ulah Isran Noor yang secara sepihak telah melakukan kegiatan mendukung Prabowo Subianto sebagai Capres 2014.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Indonesia Bisa, Bagus Haryosuseno sangat menyayangkan dan prihatin atas ulah Isran Noor yang secara sepihak telah melakukan kegiatan mendukung Prabowo Subianto sebagai Capres 2014.
"Apalagi dengan mengatasnamakan Ormas Indonesia Bisa. Karena organisasi ini belum pernah melakukan rapat koordinasi untuk memberikan dukungan terhadap capres siapapun, yang hal itu diduga telah melanggar AD/ART organisasi," kata Bagus dalam rilisnya, Selasa (25/3/2014).
Menurut Ketua DPD Indonesia Bisa Jatim ini, ormas Indonesia Bisa tetap setia terhadap amanat rakyat tahun 2009 (SBY-Boediono) hingga akhir masa jabatannya.
"Dan dengan ini kami menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Isran Noor dengan melakukan deklarasi dukungan terhadap Prabowo Subianto adalah ilegal dan menyimpang dari aturan organisasi," katanya.
Ormas Indonesia Bisa disingkat IB, adalah organisasi yang didirikan oleh Prof Subur Budhisantoso bersama tokoh-tokoh nasional lainnya untuk memenangkan SBY menjadi presiden untuk periode ke-dua pada tahun 2009.
Sehingga dengan cepat ormas tersebut dapat terbentuk di seluruh pelosok nusantara. Hal itu cukup dapat memberikan kontribusi yang sangat besar, sehingga SBY-Boediono menang dalam pilpres Thn 2009 dengan satu putaran saja.
"Kepengurusan IB juga diisi oleh mayoritas kader partai Demokrat dan partai-partai pengusung SBY-Boediono pada Pilpres 2009 sehingga IB menjadi rumah besar bagi kader lintas partai pendukung SBY-Boediono,' kata dia. (aco)