Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

11 Hari Kampanye, 260 Simpatisan Parpol Ditilang

Untuk PBB dan PKS menjadi partai terkecil yang simpatisannya melanggar lalu lintas dengan satu kasus, diikuti PAN dua kasus.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in 11 Hari Kampanye, 260 Simpatisan Parpol Ditilang
Tribun Batam/ARGIANTO DA NUGROHO
Seorang simpatisan membawa kedua putrinya saat mengikuti kampanye terbuka Partai Nasdem di GOR Sei Harapan, Batam, Selasa (25/3/2014). Kampanye terbuka Partai Nasdem itu semestinya dihadiri oleh Surya Paloh namun batal, dan digantikan oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Nasdem, Ferry Mursyidan Baldan. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 260 simpatisan parpol ditilang oleh Ditlantas Polda Metro Jaya selama 11 hari masa kampanye di wilayah hukum Polda Metro Jaya, 16 Maret hingga 26 Maret 2014.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono mengatakan dari 260 kasus tersebut, polisi menyita 50 Surat Ijin Mengemudi simpatisan partai, 206 STNK, dan empat kendaraan ditahan. Sementara, 44 pelanggar lainnya hanya diberi teguran polisi.

"Simpatisan yang mengendarai motor lebih mendominasi angka penilangan. Ada 253 motor yang ditilang, sisanya pickup sebanyak empat kasus, dan tiga kasus oleh angkutan umum," ucap Hindarsono, Kamis (27/3/2014).

Mengenai simpatisan parpol yang melanggar peraturan lalulintas, untuk PBB dan PKS menjadi partai terkecil yang simpatisannya melanggar lalu lintas dengan satu kasus, diikuti PAN dua kasus.

Lalu NasDem empat kasus, PPP 16 kasus, Golkar 31 kasus, PDIP 33 kasus, Demokrat 40 kasus, Gerindra 40 kasus dan PKPI dengan 43 kasus. Sementara yang terbanyak itu dari PKB ada 50 kasus pelanggaran lalu lintas.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas