Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

15 Hari Kampanye, 379 Kendaraan Ditilang

Polisi terus menindak simpatisan parpol yang melanggar Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan pada saat kampanye.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in 15 Hari Kampanye, 379 Kendaraan Ditilang
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Simpatisan PKB ditilang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi terus menindak simpatisan parpol yang melanggar Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan pada saat kampanye.

Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat selama 15 hari kampanye yakni periode 16 Maret-30 Maret 2014, ada 379 kendaraan yang ditilang di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Dari 379 penilangan ini, yang paling banyak ditilang itu pengendara motor ada 372, pikap ada 4 dan angkot ada 3," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono kepada Tribunnews.com, Minggu (30/3/2014).

Dari 379 penilangan tersebut, barang bukti yang ditahan yakni SIM sebanyak 83, STNK sebanyak 288, sepedamotor ditahan ada 8 unit dan teguran sebanyak 44 kali.

Berikut data penilangan simpatisan parpol tersebut :

- NasDem=7
- PKB=62
- PKS=5
- PDIP=58
- Golkar=31,
- Gerindra=41
- Demokrat= 67
- PAN=2
- PPP=16
- HANURA=46
- PBB=1
- PKPI=43

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas