15 Hari Kampanye, 379 Kendaraan Ditilang
Polisi terus menindak simpatisan parpol yang melanggar Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan pada saat kampanye.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi terus menindak simpatisan parpol yang melanggar Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan pada saat kampanye.
Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat selama 15 hari kampanye yakni periode 16 Maret-30 Maret 2014, ada 379 kendaraan yang ditilang di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Dari 379 penilangan ini, yang paling banyak ditilang itu pengendara motor ada 372, pikap ada 4 dan angkot ada 3," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono kepada Tribunnews.com, Minggu (30/3/2014).
Dari 379 penilangan tersebut, barang bukti yang ditahan yakni SIM sebanyak 83, STNK sebanyak 288, sepedamotor ditahan ada 8 unit dan teguran sebanyak 44 kali.
Berikut data penilangan simpatisan parpol tersebut :
- NasDem=7
- PKB=62
- PKS=5
- PDIP=58
- Golkar=31,
- Gerindra=41
- Demokrat= 67
- PAN=2
- PPP=16
- HANURA=46
- PBB=1
- PKPI=43