Pemilu 9 April Ditetapkan Sebagai Hari Libur untuk Pekerja dan Buruh
Para pekerja atau buruh dapat memanfaatkan hari libur ini untuk menyalurkan aspirasi politik dalam pesta demokrasi yang diadakan lima tahun sekali ini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan hari pemungutan suara untuk Pemilu Legislatif tahun 2014 yang jatuh pada tanggal 9 April sebagai hari libur bagi pekerja atau buruh. Para pekerja atau buruh dapat memanfaatkan hari libur ini untuk menyalurkan aspirasi politik dalam pesta demokrasi yang diadakan lima tahun sekali ini.
Penetapan tanggal 9 April sebagai hari libur ini berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar Nomor Se.2/Men/III/2014 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014.
Surat edaran yang ditandatangani Menakertrans Muhaimin Iskandar pada tanggal 26 Maret 2014 ditujukan kepada para Gubernur, para Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia untuk selanjutnya disebarluaskan kepada para pengusaha, pekerja atau buruh dan stakeholder terkait lainnya yang berada di wilayahnya masing-masing.
Sekjen Kemennakertrans Abdul Wahab Bangkona mengatakan penetapan 9 April sebagai hari libur bagi pekerja atau buruh ini dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012.
“Penerbitan Surat edaran ini juga sesuai Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara yang telah menetapkan 9 April sebagai hari libur atau hari yang diliburkan,” kata Sekjen Abdul Wahab Bangkona seusai menjadi inspektur upacara HUT Kemennakertrans ke-36 di Jakarta pada Selasa (1/4/2014).
Abdul Wahab mengatakan dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa apabila pekerja atau buruh harus bekerja pada tanggal pemungutan suara, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja dan buruh dapat menggunakan hak pilihnya.
“Sedangkan pekerja dan buruh yang bekerja pada tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi,“kata Abdul Wahab mengutip surat edaran Menakertrans tersebut.
Lebih lanjut Abdul Wahab mengatakan upah kerja lembur yang dilakukan pada pelaksanaan hari pencoblosan 9 April nanti, dihitung hanya
pada saat pekerja/buruh melakukan pekerjaan.
“Dalam hal di suatu wilayah atau daerah harus dilakukan pemungutan suara ulang, maka penetapan hari libur pemungutan suara ulang di wilayah/daerah tersebut berpedoman pada Peraturan KPU,” kata Abdul Wahab.
Surat edaran Menakertrans Nomor Se.2/Men/III/2014 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada 9 April ini ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia; Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Ketua Umum APINDO, Para Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.