Fatwa Haram Golput Dinilai Berlebihan
Fatwa golput haram MUI seharusnya tidak perlu karena tujuan sebenarnya untuk mendorong partisipasi masyarakat nyoblos
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Afifuddin, menilai bahwa fatwa golput haram MUI seharusnya tidak perlu karena tujuan sebenarnya untuk mendorong partisipasi masyarakat agar tidak golput.
"Fatwa golput haram sebenarnya hanya sebatas imbauan untuk mendongkrak partisipasi masyarakat. Selain itu, aturan memilih adalah hak dan bukan kewajiban warga negara," kata Afifuddin, Senin (31/3/2014).
Menurutnya yang perlu dilakukan MUI adalah mengajak tokoh-tokoh agama untuk menghimbau masyarakat agar memilih dan mempercayakan adanya perubahan.
Sedangkan pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menegaskan fatwa golput haram MUI terlalu berlebihan walaupun tujuannya untuk mendorong masyarakat agar merasa memiliki dan menentukan nasib bangsa.
"MUI tidak usah terlalu berlebihan, yang harus dilakukan untuk mendorong masyarakat berpartisipasi adalah dengan menyadarkan masyarakat tentang arti penting pemilu," tuturnya.
Siti menambahkan, jika dilihat payung hukumnya, tidak ada pasal yang mengharuskan atau mewajibkan warga negara harus memilih saat pemilu. Sehingga menurutnya masyarakat memandang bahwa pemilu tidak harus memilih.
"Masyarakat mulai bosan dengan pemilu karena karakter masyarakat perkotaan atau urban yang tidak mau menggunakan hak pilihnya. Masyarakat sering kecewa dengan maraknya korupsi, dan pandangan negatif yang dirasakan masyarakat terhadap perubahan yang tak kunjung datang," tukasnya.