Tahanan KPK Boleh Nyoblos
Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan kesempatan kepada tahanannya untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu Legislatif
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan kesempatan kepada tahanannya untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu Legislatif, 9 April 2014. Para tahanan dapat memakai hak pilih di tempat pemungutan suara terdekat dari tahanan mereka.
"Biasanya tahanan itu diberi kesempatan menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat dari tahanan KPK," kata juru bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Selasa (1/4/2014) malam. Tahanan KPK adalah mereka yang perkaranya belum berkekuatan hukum tetap.
Para tahanan KPK ditempatkan di Rumah Tahanan Gedung KPK dan Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. Sebagian tahanan KPK dititipkan di rumah tahanan milik kepolisian sektor di sejumlah wilayah, Rumah Tahanan Pondok Bambu, dan Rumah Tahanan Cipinang.
Johan mengatakan, saat menggunakan hak suaranya di TPS nanti, para tahanan itu tetap dalam pengawalan petugas KPK. Namun, Johan belum dapat memastikan apakah para tahanan akan diwajibkan mengenakan baju tahanan KPK ketika menggunakan hak pilih itu.
Terkait pemilu, pimpinan KPK mengajak masyarakat untuk memilih calon legislatif yang jujur. Lembaga antikorupsi itu juga mengimbau masyarakat untuk menolak pemberian dari caleg, baik berupa uang maupun hadiah lainnya, kecuali barang yang masuk kategori atribut kampanye. (Icha Rastika)