Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahanan KPK Boleh Nyoblos

Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan kesempatan kepada tahanannya untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu Legislatif

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tahanan KPK Boleh Nyoblos
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Baju Tahanan KPK (versi ICW) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan kesempatan kepada tahanannya untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu Legislatif, 9 April 2014. Para tahanan dapat memakai hak pilih di tempat pemungutan suara terdekat dari tahanan mereka.

"Biasanya tahanan itu diberi kesempatan menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat dari tahanan KPK," kata juru bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Selasa (1/4/2014) malam. Tahanan KPK adalah mereka yang perkaranya belum berkekuatan hukum tetap.

Para tahanan KPK ditempatkan di Rumah Tahanan Gedung KPK dan Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. Sebagian tahanan KPK dititipkan di rumah tahanan milik kepolisian sektor di sejumlah wilayah, Rumah Tahanan Pondok Bambu, dan Rumah Tahanan Cipinang.

Johan mengatakan, saat menggunakan hak suaranya di TPS nanti, para tahanan itu tetap dalam pengawalan petugas KPK. Namun, Johan belum dapat memastikan apakah para tahanan akan diwajibkan mengenakan baju tahanan KPK ketika menggunakan hak pilih itu.

Terkait pemilu, pimpinan KPK mengajak masyarakat untuk memilih calon legislatif yang jujur. Lembaga antikorupsi itu juga mengimbau masyarakat untuk menolak pemberian dari caleg, baik berupa uang maupun hadiah lainnya, kecuali barang yang masuk kategori atribut kampanye. (Icha Rastika)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas