ICW Ungkap 67 Kasus Politik Uang Caleg DPRD di 15 Provinsi
ICW menemukan 67 kasus calon anggota DPRD kabupaten/kota di 15 provinsi, yang melakukan praktik politik uang.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 67 kasus calon anggota DPRD kabupaten/kota di 15 provinsi, yang melakukan praktik politik uang selama Maret 2014.
Kordinator Korupsi Politik ICW Abdulah Dahlan, Minggu (6/4/2014), mengatakan bahwa setelah DPRD tingkat II, pelanggar terbanyak adalah calon anggota DPR RI dengan 37 kasus, lalu diikuti DPRD tingkat I dengan 31 kasus serta DPD 7 kasus.
"Praktik politik uang yang kami pantau adalah pemberian uang, pemberian barang mau pun memberikan jasa," katanya.
Hasil pemantauan ICW dan jaringannya, menemukan 33 kasus praktik politik uang dengan cara memberikan uang ke peserta kampanye, selain itu ada 66 kasus politik uang dengan modus pemberian barang, dan 14 kasus pemberian jasa.
Selama bulan maret itu wilayah yang dipantau adalah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Dahlan mengatakan hasil pemantauan tersebut sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ia juga menyarankan masyarakat agar aktif melaporkan pelanggaran pemilu terkait penyalahgunaan fasilitas negata serta praktik politik uang, ke situs www.politikuang.net, yang dikelola ICW dan koalisi masyarakat sipil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.