Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecurangan Pemilu, Polisi Tunggu Rekomendasi Bawaslu

Keduanya mengaku sebagai tim sukses caleg DPRD Dapil VI Jakarta Timur dari Partai Demokrat

zoom-in Kecurangan Pemilu, Polisi Tunggu Rekomendasi Bawaslu
www.sorotgunungkidul.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan segala bentuk dugaan kecurangan dalam pemilu legislatif 2014, baik serangan fajar atau politik uang dan hal lainnya, pihaknya menunggu setiap kasus untuk dianalisa dahulu oleh Bawaslu dan Panwaslu.

"Masalah-masalah tersebut ada kompulasinya di Panwaslu atau Bawaslu. Polisi tunggu rekomendasi saja, bila ada pidana pemilu," kata Rikwanto Rabu (9/4/2014).

Menurut Rikwanto, hal itu pula yang dilakukan pihaknya dalam kasus ditangkapnya Supadi (36) dan Ningrum (24) oleh warga RW 03 Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, Rabu (9/4/2014) karena membagi-bagikan amplop kepada warga.
Keduanya mengaku sebagai tim sukses caleg DPRD Dapil VI Jakarta Timur dari Partai Demokrat.

Dari tangan keduanya, warga menemukan 20 amplop berisi uang Rp 25.000. Mereka mengaku 20 amplop itu sisa dari 105 amplop yang mereka bawa dan yang lainnya sudah dibagikan ke warga.

Supadi dan Ningrum mengaku sebagai warga Cipinang Bali. Rikwanto mengatakan kasus ini sedang ditangani Panwaslu DKI.

"Di Panwaslu," ujarnya singkat.

Sebelumnya Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto, mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya politik uang atau serangan fajar dalam pemilu legislatif 2014 ini untuk melaporkannya ke polisi terdekat.
Dari laporan itu, polisi akan menyampaikannya ke Panwaslu dan Bawaslu untuk dianalisis, apakah termasuk pelanggaran pemilu atau tidak.

Berita Rekomendasi

Menurut Agus pelanggaran pemilu dibagi dua kategori besar yakni pelanggaran dan kejahatan. Jika bentuknya pelanggaran administrasi maka kasus akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Lalu sengketa pemilu ditangani Badan Pengawas Pemilu dan pidananya ditangani kepolisian.

Karenanya, kata Agus, ada mekanisme tertentu, sesuai tingkat pelanggaran dan sebelumnya memilki waktu 5 hari untuk menganalisis setiap pelanggaran untuk masuk ke ranah mana dan ditangani pihak mana. (Budi Sam Law Malau)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas