Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Batasi Pemungutan Suara Ulang Sampai 15 April

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa pemungutan suara ulang paling lambat dilaksanakan pada 15 April 2014

Penulis: Y Gustaman
zoom-in KPU Batasi Pemungutan Suara Ulang Sampai 15 April
Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Pekerja mengangkut kotak suara usai tiba di Pelabuhan Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau, Senin (7/4/2014). Sebanyak 15 ribu surat suara, 188 kotak suara, dan logistik lainnya mulai didistribusikan KPU Kota Batam ke sejumlah pulau terdepan seperti Pulau Terong, Pulau Pecung, Pulau Kasu, serta Pulau Pemping yang berbatasan dengan Singapura. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKomisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa pemungutan suara ulang paling lambat dilaksanakan pada 15 April 2014. Hal tersebut berlaku untuk semua daerah yang memang harus melakukan pemungutan suara ulang menyusul tertukarnya surat suara di Tempat Pemungutan Suara.

“Kami memberi batas untuk semua daerah yang melakukan pemungutan suara ulang atau lanjutan, paling lambat sampai tanggal 15 April 2014. Lebih cepat lebih baik. Karena mereka akan mempertimbangkan ketersediaan logistiknya,” ujar ketua KPU, Husni Kamil Manik di KPU, Rabu (9/4/2014).

Pemungutan suara ulang ini dilakukan setelah KPU mendapatkan terjadinya surat suara tertukar pada sejumlah TPS di beberapa daerah. Menindaklanjuti hal tersebut, KPU mengeluarkan Surat Edaran Nomor 306/KPU/IV/2014 yang dikeluarkan pada Rabu 9 April 2014.

Dalam surat tersebut, KPU menjelaskan, pertama jika surat suara tertukar, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) belum menghitung suara, maka surat suara yang tertukar untuk satu atau lebih lembaga perwakilan, tidak dilakukan penghitungan suara.

Kedua, apabila KPPS sudah mengitung suara atas surat suara tertukar, maka hasil penghitungan suaranya dinyatakan tidak sah atau batal. Ketiga, KPPS mengisi berita acara Model C dan formulir Model C1 serta lampirannya sesuai hasil penghitungan suara dari lembaga perwakilan yang surat suaranya tertukar.

Keempat, KPPS harus mencatat peristiwa tertukarnya surat suara secara rinci pada formulir Model C2. Kelima, KPPS menyampaikan laporan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK untuk mengusulkan pemungutan suara ulang untuk lembaga perwakilan yang suaranya tertukar saja.

Keenam, pelaksanaan pemungutan suara ulang seperti dimaksud pada poin kelima, harus menempuh sejumlah langkah. Antara lain, KPU/KIP Kabupaten atau Kota menetapkan jadwal pemungutan suara ulang dengan memperhatikan jadwal pelaksanaan rekapitulasi di tingkat desa atau kelurahan dan kesiapan atau ketersediaan surat suara serta kebutuhan alat kelengkapan TPS lainnya.

Berita Rekomendasi

“Dalam hal jumlah surat suara untuk pemungutan suara ulang sebanyak 1000 lembar di Kabupaten atau Kota tidak mencukupi, KPU atau KIP Kabupaten atau Kota menyampaikan laporan kepada KPU untuk memperoleh tambahan surat suara ulang sesuai kebutuhan,” terang Husni.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berdasar hasil pengawasan dalam pelaksanaan pemungutan suara 9 April 2014, setidaknya ada enam provinsi yang mengalami surat suara tertukar di tingkat TPS. Keenam provinsi itu Sumatera Utara (Kabupaten Nias), Jawa Timur (Kabupaten Sampang, Sumenep, Banyuwangi, Bojonegoro, Ponorogo), Jogjakarta (Kabupaten Gunung Kidul, Jawa Barat (Kabupaten Bandung Barat, NTT (Flores Timur, dan Banten (Serang).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas